Connect with us

    Sumatera Utara

    Surat Kuasa Belum Dileges, Kuasa Hukum Linda Mora Cs “Dilarang” Ikut Sidang

    Published

    on

    Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Dikarenakan tidak bisa membuktikan legel surat kuasa kepada hakim pemeriksa akhirnya kuasa hukum Linda Mora Cs tidak diperbolehkan mengikuti sidang kedua perkara Kepemilikan Yayasan Pendidikan Nurul Ilmi, Kamis (18/01) di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

    Sidang dengan Register Perkara Nomor 46/Pdt.G/2023/PN PSP antara dr. Badjora melawan Linda Mora dkk berlangsung pada pukul 16.00 wib, saat sidang hendak dimulai terlihat kuasa hukum Penggugat (Dr.Badjora) dan kuasa hukum Para Tergugat (Linda Mora Dkk) hadir dan duduk di ruang sidang.

    Kemudian selang beberapa menit hakim pemeriksa perkara membuka sidang dan menanyakan legal standing kuasa hukum Penggugat kepada panitera apakah sudah sah dan dilengkapi.. pada saat itu panitera menyampaikan bahwa surat kuasa dan legal standing kuasa hukum dr Badjora sudah sah dan lengkap dan sudah diserahkan pada persidangan sebelumnya..

    Kemudian hakim pemeriksa perkara bertanya kepada kuasa hukum tergugat ( M.Reza Pahlevi and rekannya) apakah sudah mendapatkan kuasa dari tergugat? Disaat itu kuasa tergugat menyampaikan sudah, lalu hakim pemeriksa perkara bertanya sudah di leges? Ternyata surat kuasa dari tergugat belum di leges, sehingga hakim melarang kuasa tergugat untuk duduk di kursi pihak, dan memerintahkan kuasa tergugat menunggu di luar.

    Advertisement

    Sebelum sidang ditutup hakim menyimpulkan dan memerintahkan panitera pengganti untuk mencatat bahwa hanya pihak penggugat yang dianggap hadir dan tergugat dianggap tidak hadir pada persidangan ke dua antara dr Badjora melawan YPI Nurul Ilmi Dkk.

    Kuasa hukum dr. Badjora (Amin M. Ghamal Siregar, SH dan Alwi Akbar Ginting, SH) kepada wartawan menyampaikan mengingat pihak dari Tergugat Linda d.k.k. tidak hadir pada sidang I dan ke- II, konsekwensinya hakim PN Padangsidimpuan tidak lagi memberikan Relas atau jadwal Panggilan Sidang berikutnya dikarenakan dianggap sudah cukup panggilan.
    Namun kata Alwi, untuk mengikuti sidang berikutnya pihak tergugat maupun kuasa hukum tergugat masih berhak untuk hadir .
    Sedangkan untuk mengetahui kapan sidang berikutnya, pihak Tergugat bisa bertanya kepada PTSP PN Padangsidimpuan.
    Putusan pada sidang kedua, hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada tanggal 01 Februari 2024 nanti. *(Ali Imran).

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]