NEWS
Surat Mengatasnakan Ketut Rochineng, 48 CPNS Bodong Diduga Jadi Korban Penipuan di Era Gubernur Pastika
[socialpoll id=”2542672″]
Denpasar, JARRAKPOS.com – 48 CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Provinsi Bali Bodong diduga menjadi korban penipuan di era Gubernur Mangku Pastika. Mengingat tahun ini belum pernah ada kabar penerimaan CPNS di Provinsi Bali. Hal itu juga terbukti dari 48 lembar fotocopy surat pengantar pemanggilan peserta CPNS Provinsi Bali. Bahkan anehnya surat itu ditandatangani oleh Ketut Rochineng. Padahal sudah berhenti sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, saat Mangku Pastika masih menjabat Gubernur Bali.
Karena itu, kabarnya Kepala BKD Provinsi Bali, Ir IKetut Lihadnyana akhirnya melaporkan terkait kasus dugaan penipuan terhadap 48 CPNS bodong ke Polda Bali, Selasa (5/4/2019). Sayangnya Lihadnyana belum bisa dikonfirmasi terkait kasus CPNS Bodong tersebut. Sementara itu, saat dihubungi Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, laporan BKD Provinsi Bali telah diterima SPKT Polda Bali terkait tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP. “Pelapor atas nama I Ketut Lihadnyana, pekerjaan PNS, kejadian Hari Senin, 25 Maret 2019 pukul 09.00 WITA. Tempat kejadian di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali,” ungkapnya.
Baca juga : Kasus “Siluman”, Giliran Fraksi Demokrat Dorong Gubernur Kejar Aset Pemprov di Bali Hyatt Sanur
Ia menjelaskan, dari penuturan pelapor, kejadian tersebut berawal pada Senin tersebut, sekitar pukul 08.30 WITA. Yakni ada 3 orang menghadap ke staf Sub bidang Pengadaan dan Pemberhentian BKD Pemerintah Provinsi Bali yang diterima oleh saksi Ida Bagus Putra Adnyana, terkait dengan surat pemanggilan sebagai CPNS. “Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya staf atas nama Ida Bagus Putra Adnyana melaporkan kepada atasan yang bernama I Made Ady Mastika selaku Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian, dan mengatakan 48 orang mendatangi kantor BKD membawa surat pemanggilan CPNS,” katanya.
Dijelaskan lebih lanjut, setelah dikumpulkan kemudian setiap orang yang datang ditanya, namun tidak ada yang berani memberikan informasi terkait siapa yang menyuruh datang dan memberikan surat tersebut. Kemudian Staf BKD Provinsi Bali memberi penjelasan bahwa tidak pernah memanggil atau mengeluarkan surat tersebut. Kemudian Ady Mastika melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala BKD. “Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan ke SPKT Polda Bali. Adapun barang bukti berupa 48 surat fotocopy surat pengantar pemanggilan peserta CPNS Provinsi Bali. “Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Baca juga : OC. Kaligis Gugat Kembali Denny Indrayana, Sudah Tersangka Tapi Kasusnya Membeku
Seperti diketahui, ada sebanyak 48 orang diduga menjadi korban penipuan lolos CPNS atau ASN oleh oknum tak bertanggung jawab. Hal itu diungkap Gubernur Bali, Wayan Koster seusai apel disiplin di Lapangan Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar yang membenarkan adanya peristiwa tersebut. “Betul. Suratnya mengatasnamakan Kepala BKD sebelumnya, Bapak Ketut Rochineng. Tapi suratnya itu tertanggal Februari ini. Padahal Pak Rochineng sudah mundur bulan September 2018,” ujar Koster, Senin (1/4/2019). Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali itu menduga, penipuan itu sengaja dilakukan oleh oknum pihak luar yang menjanjikan kepada korban terkait pengangkatan sebagai CPNS baru.
“Mereka sudah diberikan kartu identitas dan disuruh melengkapi administrasi lainnya. Bahkan disuruh menghadap ke BKD pada Senin (25/3/2019, red) lalu,” lanjut mantan Anggota DPR RI tiga periode itu menegaskan, kejadian tersebut telah mencoreng nama baik Pemerintah Provinsi Bali, sehingga memerintahkan langsung BKD Provinsi Bali, agar segera melaporkan kasus tersebut ke pihak Polda Bali. Pihaknya pun menduga, terjadi transaksional dalam perekrutan ilegal itu. “Tentu saja (bayar, red), tinggal dibuktikan saja ini. Karena tak mungkin orang ndak bayar kalau caranya seperti itu,” sebutnya seraya mengaku belum mengetahui jumlah yang harus dibayarkan oleh para korban itu.
Baca juga : Gairah Bisnis di Bali Menurun, Perizinan Terlalu Berat
Koster pun berjanji akan menindak tegas jika pihaknya menemukan ada oknum yang terlibat dalam kasus penipuan 48 orang terduga korban CPNS bodong. Menurutnya, kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib. “Sudah di proses di Polda,” kata Koster saat ditanya terkait perkembangan dugaan kasus tersebut di Jaya Sabha, Denpasar, Kamis (4/4/2019). Sampai berita ini diturunkan mantan Kepala BKD Bali Ketut Rochineng belum bisa dimintakan tanggapan terkait kasus itu. tim/net/ama
You must be logged in to post a comment Login