Connect with us

    NEWS

    Syamsul Bachri: Perda Jabar No. 2 Tahun 2022 Dapat Menarik Minat Masyarakat Dalam Mengembangkan Desa Wisata.

    Published

    on

    Syamsul Bachri: Perda Jabar No. 2 Tahun 2022 Dapat Menarik Minat Masyarakat Dalam Mengembangkan Desa Wisata/Dok: jarrakpos.com

    JABAR, JARRAKPOS.COM – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Syamsul Bachri, SH, M.BA dari Fraksi PDI Perjuangan yang juga Caleg DPR-RI dapil Jabar 8 melaksanakan giat Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPER) No. 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata tahun anggaran 2023-2024. Giat tersebut diselenggarakan di Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon Jawa Barat, Rabu 6/12/23.

    Melaksanakan sosper merupakan tugas setiap anggota DPRD Provinsi, dalam rangka penyebar luasan peraturan daerah yang telah ditetapkan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan dari DPRD Provinsi Jawa Barat.

    Sosper bertujuan agar masyarakat menjadi cerdas, berwawasan dan memiliki nilai akademis, sehingga bisa meningkatkan sensitifitas terhadap nilai peraturan daerah yang dapat membangkitkan minat masyarakat desa untuk membangun desa wisata yang dapat meningkatkan PAD dan meningkatkan nilai ekonomi bagi masyarakat setempat.

    Dengan lahirnya Peraturan Daerah Jawa Barat No. 2 Tahun 2022 Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyediakan anggaran untuk menarik minat masyarakat dalam mengembangkan desa wisata..

    Anggaran tersebut akan diberikan kepada desa yang memiliki potensi Destinasi wisata yang dapat di kembangkan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Jawa Barat dalam membangun wisata di tiap desa di Jawa Barat.

    Advertisement

    Hal tersebut di ungkapkan oleh H. Syamsul Bachri, SH, M.BA yang akrab disapa Bung Syamsul di hadapan para peserta yang mengikuti sosper.

    Syamsul Mengatakan, jika di Kabupaten Cirebon, khususnya Kecamatan susukan Lebak ada desa yang memiliki potensi jadi desa wisata, dan ingin mengembangkan wisatanya, maka bisa mengajukan anggaran kepada pemerintah Jawa Barat.

    ” Di sini ada engga destinasi wisata desa, kalau ada mengga bisa mengajukan bantuan ke pemerintah Jawa Barat, untuk pengembangan destinasi wisata, ” tutur Syamsul.

    Sementara itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (DISBUDPAR) Kabupaten Cirebon telah menetapkan 23 Desa wisata yang meliputi 4 destinasi wisata diantaranya wisata religi, wisata seni dan budaya, wisata batik dan wisata kuliner. (Hadi Supangat)

    Advertisement

     

     

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]