NEWS
Syamsul Bachri: Perda Perlindungan Anak Bentuk Kongrit Pemerintah Dalam Memberi Perlindungan Terhadap Anak
JABAR, JARRAKPOS.COM – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) H. Syamsul Bahri, SH, M.BA melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPER) Jawa Barat No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Anak Tahun Anggaran 2023-2024. Acara di gelar di Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon Jawa Barat, Selasa, 5/12/23
Peraturan Daerah adalah salah satu produk peraturan perundang- undangan tingkat daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah, baik Daerah Propinsi maupun daerah kabupaten/Kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi maupun Kabupaten Kota.
Pembuatan Peraturan Daerah tentang perlindungan anak adalah sebagai implementasi dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28D ayat (1) pasal 28B ayat (2)
Dalam UU tersebut kemudian di Undangkan menjadi UU 35/2014 Pasal 9 ayat (1a) dan Pasal 54 ayat (1) yang merupakan wujud konkret Pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada setiap orang, terutama kepada anak yang telah dibuat peaturan daerah Jawa Barat No. 3 Tahun 2021
Tujuan sosper perlindungan anak adalah agar masyarakat mengetahui adanya peraturan daerah agar masyarakat menjadi cerdas, berwawasan hukum, sehingga bisa hidup tertib hukum dan memiliki inisiatif untuk saling menjaga dan melindungi anak-anak khususnya yang ada di Kabupaten Cirebon termasuk di Losari.
Dalam kesempatan tersebut H. Syamsul Bachri, SH, M.BA yang akrab disapa Bung Syamsul juga mengungkapkan, setiap anak sejak di dalam kandungan tidak bisa memilih dia lahir dari orang tua siapa, lahir di mana, karena semua sudah menjadi takdirnya.
“Anak merupakan anugrah sekaligus amanah yang harus di lindungi oleh kita dan tetangga kita, karena anak memiliki hak untuk merasakan kenyamanan, hak mendapatkan perlindungan, keselamatan, kesehatan, pendidikan dan hak kehidupan yang layak.
“Jadi jangan main-main dengan anak ya, penelantaran anak merupakan praktik melepaskan tanggung jawab dan klaim atas keturunan dengan cara illegal pelakunya bisa si pidana, ” pungkasnya.
Syamsul Bachri merupakan Caleg DPR-RI dari PDIP Dapil Jabar 8 No. Urut 4 yang meliputi Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon dan Indramayu. (Hadi Supangat)
You must be logged in to post a comment Login