Connect with us

    NEWS

    Syamsul Bachri: Perda Perlindungan Anak Bentuk Kongrit Pemerintah Dalam Memberi Perlindungan Terhadap Anak

    Published

    on

     

    Syamsul Bachri: Perda Perlindungan Anak Bentuk Kongrit Pemerintah Dalam Memberi Perlindungan Terhadap Anak/Dok: jarrakpos.com

    JABAR, JARRAKPOS.COM – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) H. Syamsul Bahri, SH, M.BA melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPER) Jawa Barat No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Anak Tahun Anggaran 2023-2024. Acara di gelar di Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon Jawa Barat, Selasa, 5/12/23

    Peraturan Daerah adalah salah satu produk peraturan perundang- undangan tingkat daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah, baik Daerah Propinsi maupun daerah kabupaten/Kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi maupun Kabupaten Kota.

    Pembuatan Peraturan Daerah tentang perlindungan anak adalah sebagai implementasi dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28D ayat (1) pasal 28B ayat (2)

    Dalam UU tersebut kemudian di Undangkan menjadi UU 35/2014 Pasal 9 ayat (1a) dan Pasal 54 ayat (1) yang merupakan wujud konkret Pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada setiap orang, terutama kepada anak yang telah dibuat peaturan daerah Jawa Barat No. 3 Tahun 2021

    Advertisement

    Tujuan sosper perlindungan anak adalah agar masyarakat mengetahui adanya peraturan daerah agar masyarakat menjadi cerdas, berwawasan hukum, sehingga bisa hidup tertib hukum dan memiliki inisiatif untuk saling menjaga dan melindungi anak-anak khususnya yang ada di Kabupaten Cirebon termasuk di Losari.

    Dalam kesempatan tersebut H. Syamsul Bachri, SH, M.BA yang akrab disapa Bung Syamsul juga mengungkapkan, setiap anak sejak di dalam kandungan tidak bisa memilih dia lahir dari orang tua siapa, lahir di mana, karena semua sudah menjadi takdirnya.

    “Anak merupakan anugrah sekaligus amanah yang harus di lindungi oleh kita dan tetangga kita, karena anak memiliki hak untuk merasakan kenyamanan, hak mendapatkan perlindungan, keselamatan, kesehatan, pendidikan dan hak kehidupan yang layak.

    “Jadi jangan main-main dengan anak ya, penelantaran anak merupakan praktik melepaskan tanggung jawab dan klaim atas keturunan dengan cara illegal pelakunya bisa si pidana, ” pungkasnya.

    Advertisement

    Syamsul Bachri merupakan Caleg DPR-RI dari PDIP Dapil Jabar 8 No. Urut 4 yang meliputi Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon dan Indramayu. (Hadi Supangat)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]