NEWS4 tahun ago
MA Kabulkan Permohonan PK Pengacara Lucas dan Membebaskan Lucas Kerena Tidak Ada Bukti
Jakarta.Jarrakpos.com. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) pengacara Lucas dalam kasus merintangi penyidikan KPK. MA membebaskan Lucas karena dinilai tidak terbukti merintangi KPK dalam...