NEWS4 tahun ago
Dua Orang Penyuap Patrialis Akbar Ajukan PK, Dan MA Kabulkan Dengan Alasan Penyuap Hanya Dimanfaatkan Oleh Orang Kepercayaan Patrialis.
Jarrakpos.com.Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan penyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Basuki Hariman dan Ng Fenny. Hukuman keduanya disunat dari...