NEWS2 tahun ago
PT. Hardaya Inti Plastations diduga Tidak bayarkan Hak Pesangon Karyawan Yang Sudah Pensiun.
Buol, jarrakpos.com – Dalam peraturan Pemerintah Nomor 35 wajib pemberi pekerjaan atau perusahaan memberikan hak pesangon sesuai dengan pasal 55 ayat 2 huruf (a) uang penghargaan...