Connect with us

DAERAH

Tagih Uang Arisan, Novi Malah Dianiaya Sampai Masuk Rumah Sakit

Published

on

Medan – Gegara menagih hutang uang arisan, Novi (36) warga Jalan Sunggal No 12 Medan Sunggal, malah dianiaya hingga opname di Rumah Sakit.

Keterangan yang diperoleh wartawan, Rabu (08/06/2022), pertistiwa itu terjadi ketika Novi bersama suami pergi menemui seorang rekan sesama peserta Kartidjahwati, untuk membicarakan hal uang arisan.

Pertemuan mereka Sabtu (04/06/2022) pukul 17.00 Wib di Cafe The Canal’s Jalan Suka Cerdas, Medan Johor itu, berujung dengan perdebatan lantaran adanya pemotongan uang arisan sebesar Rp 9,8 juta yang tak sesuai perjanjian.

Disaat bersamaan, secara tiba- tiba seseorang berinisial SN warga Jalan STM Perumahan Grand Park Delitua yang berada bersama mereka, secara membabi – buta menyerang Novi hingga korban menderita luka cakaran di tangan kiri dan kanannya, serta mual dan pusing akibat penganiayaan dilakukan SN yang padahal tidak ada sangkut paut nya dengan hal arisan tersebut.

Advertisement

Tidak terima atas penganiayaan tersebu, Korban didampingi suaminya melaporkan pelaku ke Polrestabes medan, Dengan (LP) ke Mapolrestabes Medan sesuai STPL /1775 / VI / YAN.2.5 / 2022/SPKT / Polrestabes Medan / Polda Sumut.

Novi berharap polisi segera memproses laporan terkait penganiayaan dirinya.

” Saya sudah merasa dirugikan terkait uang Arisan dan di aniaya,Sekali lagi saya mohon segera di tindak lanjuti laporan saya,” ujar Novi.

Menurut Novi, dirinya bukan menerima uang yang seharusnya gilirannya menarik, malah di sodori kwitansi bahwa dirinya terutang Rp 9 Juta.

Advertisement

Suami Novi juga menimpali, bahwa akibat penganiayaan itu, istrinya mengalami mual mual, pusing dan sesak nafas hingga harus dirawat selama 2 hari di RS Bhayangkara. (AVID)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]