Connect with us

    DAERAH

    Tahun 2020 Bangunan Baru di Bali Wajib Pasang Panel Surya

    Published

    on

    Energi Bersih yang dimaksud adalah dengan mewajibkan pembangkit tenaga listrik yang ada di Bali dalam hal ini PLN Bali menggunakan bahan bakar gas alam cair (LNG) dan energi baru terbarukan (Renewable Energy) seperti tenaga surya, air, arus air dan angin. Dalam hal ini tenaga gas alam cair (LNG) merupakan core sistem kelistrikan yang menyuplai Bali. Sedangkan untuk pembangkit tenaga listrik yang sudah beroperasi di Bali akan diubah menggunakan bahan bakar gas alam cair sesuai umur ekonomis yang bersangkutan. Sebagai langkah awal Pemerintah Provinsi Bali telah menandatangani MOU kerjasama dengan Indonesia Power untuk merubah pembangkit listriknya menggunakan bahan bakar gas alam dalam negeri.
    Yang menarik adalah untuk Energi Baru Terbarukan (Renewable Energy) di Bali lebih memfokuskan kepada pengembangan atap panel surya (solar cell), hal ini tercantum pada pasal 21 dimana konsep bangunan hijau yang ramah lingkungan dan efisien secara pemakaian energi yaitu dengan cara menyeimbangkan energi pemakaian dengan yang dihasilkan (zero energy building) akan diterapkan sebagai upaya konservasi energi di Bali.

    Ik-30/5/2019

    Adanya kewajiban untuk menerapkan hal ini yaitu bangunan dengan luas lantai paling sedikit 500 meter persegi wajib memasang instalasi panel atap surya paling sedikit 50 persen dari luas atap bangunan, kompleks industri dan bangunan komersial, bangunan rumah mewah, kompleks perumahan, apartemen serta bangunan fasilitas umum lainnya. Bangunan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Daerah wajib memasang instalasi panel atap surya paling sedikit 50 persen dari luas atap bangunan. Sedangkan penerapan pemasangan atap panel surya wajib dilakukan bangunan baru dimulai pada tahun 2020. Bangunan lama paling lambat pada tahun 2022. Untuk Energi Baru Terbarukan (Renewable Energy) lainnya seperti angin dan air akan dikembangkan sesuai potensi daerah yang ada di Bali. Mengenai pemanfaatan panas bumi geothermal di Bedugul sudah tertutup segala kemungkinan dikeluarkan ijinnya sesuai penegasan Gubernur Bali ,Wayan Koster bahwa hal tersebut akan mengganggu nilai spiritual dan keyakinan masyarakat.

    Baca juga : Koster-Ace Buka Puasa Bersama, Ajak Semua Umat Jaga Kerukunan

    Laman: 1 2 3

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]