Connect with us

    DAERAH

    Tahun 2020 Bangunan Baru di Bali Wajib Pasang Panel Surya

    Published

    on

    “Ranpergub Energi Bersih ini merupakan produk hukum paling inovatif dan pertama kali di Indonesia yang dibuat secara mandiri oleh Pemerintah Daerah di Indonesia. Kearifan lokal yang bersandarkan 3 komponen utama di Bali, yakni alam Bali, krama Bali dan kebudayaan Bali sangat diperhatikan disini sebagai perwujudan Ekonomi Gotong Royong dan Trisakti Bung Karno dimana melibatkan secara aktif peran serta masyarakat Bali dalam industri energi bersih dengan adanya kewajiban menggunakan barang, jasa dan tenaga kerja lokal serta proses transfer teknologi agar kedepannya bisa dikelola secara mandiri oleh BUMD atau perusahaan lokal di Bali. Semuanya jelas sudah diatur sedemikian rupa agar implementasinya bisa mewujudkan Krama Bali Sejahtera,” tegas Ketua Dewan Pengawas Perusda Bali, IBK Kesawa Narayana.

    Ik-31/5/2019

    Keberpihakan Pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan Krama Bali Sejahtera dalam Bali Era Baru terlihat jelas pada pasal 25 dari Ranpergub Energi Bersih mengenai keterlibatan aktif peran serta masyarakat Bali dengan menyebutkan bahwa pembangunan industri energi bersih harus mengutamakan penggunaan barang dan jasa yang dihasilkan dan/atau tersedia di Daerah paling sedikit 15 (lima belas) persen. Serta keharusan menggunakan sumber daya manusia lokal berbasis kompetensi dengan ketentuan mulai usaha menggunakan tenaga kerja lokal paling sedikit 10 persen dari jumlah total tenaga kerja, masa usaha di atas 5 tahun menggunakan tenaga kerja lokal paling sedikit 40 persen dari jumlah total tenaga kerja dan masa usaha di atas 10 tahun menggunakan tenaga kerja lokal paling sedikit 70 persen dari jumlah total tenaga kerja. Serta Pelaku usaha energi bersih wajib menjalin kerjasama dengan BUMD (Provinsi/Kabupaten) atau perusahaan lokal yang bersifat saling menguntungkan dan melibatkan universitas/institusi riset dan inovasi di Daerah sehingga dalam waktu paling lambat 5 tahun terjadi alih teknologi kepada Badan Usaha Milik Daerah atau perusahaan lokal di Bali.

    Baca juga : Gubernur Koster Siapkan Regulasi Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Bali

    Proses selanjutnya setelah Rancangan Peraturan Gubernur tentang Energi Bersih ini selesai adalah dilakukannya uji publik/ konsultasi publik melalui forum diskusi dan media daring yang melibatkan seluruh komponen pelaku dan pengguna Energi Bersih untuk mendapatkan masukan-masukan guna penyempurnaan Ranpergub ini sebelum dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. Perusda Bali/ama

    Advertisement

    Laman: 1 2 3

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]