POLITIK
Tak Ada Calon Independen Berani Tantang Giri Prasta
[democracy id=”2″]
Denpasar, JARRAKPOS.com – Tingginya popularitas Bupati Badung Nyoman Giri Prasta yang akan kembali maju pada Pilkada Badung September 2020 mendatang masih berpotensi melawan kotak kosong, pasalnya hingga batas waktu penyerahan syarat dukungan calon, Minggu (23/2/2020) pukul 24:00 WITA belum ada tim atau pasangan calon yang mendatangi KPU Badung untuk menyerahkan dokumen dan syarat dukungan. “Kami tunggu sampai pukul 24.00 hari ini (23/2 /2020) yang merupakan hari terakhir penyerahan syarat dukungan calon perseorangan,” ujar Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta pada acara Media Gathering, Minggu (23/2/2020).
Hal ini masih membuktikan bahwa belum ada tokoh masyarakat Badung yang memiliki keinginan atau nyali maju sebagai penantang Giri Prasta dalam Pemili Badung September 2020 mendatang. Semara Cipta menegaskan pihaknya telah mempersiapkan diri melalui simulasi untuk penerimaan penyerahan syarat dukungan perseorangan bakal Paslon bupati dan wakil bupati Badung. Sesuai aturan yang berlaku bagi yang ingin maju lewat jalur perseorangan syaratnya harus menyerahkan 32.692 KTP yang tersebar di minimal empat kecamatan.
Baca juga:
“Sudah kita buka halp desk calon perseorangan belum ada yang melakukan konsultasi. Kita juga sudah lakukan simulasi ternyata belum ada tim yang melakukan konsultasi kepada kami. Untuk pasangan calon perseorangan tidak ada perpanjangan. KPU Badung bersiap dengan tim hari ini (3/2/2020) kita tunggu sampai pukul 24:00 berkaitan dengan penyerahan syarat dukungan pasangan calon dari independen yang harus diserahkan yaitu dukungan KTP sebanyak 32.692 yang tersebar di minimal empat kecamatan,” jelas Semara Cipta.
Pada kesempatan tersebut Semara Cipta juga menjelaskan beberapa kendala yang masih dihadapi KPU Badung terkait tahapan di internal. Yakni untuk perekrutan badan Ad hoc di tingkat PPS dimana baru ada pendaftaran masuk sekitar 50 orang sementara yang dibutuhkan mencapai 186 orang masing-masing 3 orang di 62 desa se-Kabupaten Badung. “Kemudian untuk Badan Ad hoc PPS, Panitia Pemungutan Suara yang ada di tingkat desa itu kita sedang menunggu pelamar sampai tanggal 24 Februari. Itu pendaftaran terakhir untuk tahap pertama. Seandainya kuotanya belum terpenuhi akan dibuka tahap perpanjangan mulai tanggal 25 sampai 27 Februari 2020 ini,” ungkapnya.
Baca juga:
https://jarrakpos.com/22/02/2020/ketut-suiasa-bumikan-ppnsb-di-rakerda-dpd-pdip-sumatera-barat/
Diakuinya kendala ini memang terjadi di setiap hajatan Pemilu, namun menghindari terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan Pemilu pihaknya telah berkordinasi dengan kecamatan dan menerjunkan tim untuk berkordinasi dengan perbekel, kepala desa atau kelurahan untuk meminta tokoh atau warga di desa setempat untuk menjadi PPS. Untuk pelantikan PPS sendiri rencananya akan dilaksanakan tanggal 22 Maret 2020. Mensukseskan tahapan Pemilu pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya seperti pembentukan Rumah Pintar Pemilu dan Warung Pintar Pemilu di Kantor KPU Badung serta sosialisasi tahapan Pemilu dengan berbagai terobosan yang dikemas dengan berbagai segmen sosialisasi di masyarakat. eja/ama