Connect with us

    DAERAH

    Tak Ada Kepastian Kesehatan, Arist Merdeka Sirait Minta Vaksin Covid-19 Terhadap Anak Dihentikan Sementara

    Published

    on

    JAKARTA, jarrakpos.com | Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengaku sangat kuatir vaksinasi terhadap anak khususnya kepada anak usia 6 -11 tahun dapat berdampak negatif.

    Arist kuatir vaksinasi bisa mematikan pertumbuhan imunitas organ-organ tubuh anak termasuk alat-alat reproduksi anak, dan ancaman rusaknya sel telur, hormon dan sperma yang ada dalam tubuh anak.

    Karena itu, sebelum mendapat kepastian vaksinasi terhadap anak aman, Arist meminta Vaksinasi terhadap anak di hentikan sementara. Penghentian sementara ini berlaku hingga mendapat hasil evaluasi dan penelitian terhadap anak yang telah lebih dulu mendapat vaksin.

    Pada usia 6 -11 tahun menurut Arist, sesungguhnya sistim kekebalan tubuh anak secara alami sedang bertumbuh melawan segala jenis virus yang masuk dalam tubuh anak. Dengan demikian vaksin yang tak terukur yang dimasukkan kedalam tubuh anak sangat sensitif menggagggu sistim imunitas yang ada dalam tubuh anak.

    Advertisement

    Lebih jau Arist Merdeka menjelaskan, sejak Indonesia diserang virus Covid 19 yang mematikan itu, jumlah anak yang meninggal karena virus corona di Indonesia sangat sedikit jumlahnya. Itu artinya kekebalan tubuh anak sangat kuat melawan virus Corona ketimbang orang dewasa.

    “Jika ada pun usia anak 6-11 tahun ditemukan meninggal karena Covid 19, fakta menunjukkan, itu karena anak mempunyai riwayat penyakit lainnya, seperti paru-paru basa dan jenis penyakit dalam lainny,” terang Arist, Jumat (22/4/2024)

    Disamping itu jelas Arist, sampai hari ini belum ada penelitian dan hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah terhadap anak usia diatas 12 tahun yang telah mendapat vaksin sebelumnya, apakah sistim kekebalan anak lebih baik dalam menghalangi virus corona yang masuk kedalam tubuh anak-anak.

    Oleh karena itulah, patut diantisipasi dan diwaspadai bahwa vaksin yang dimasukkan kedalam darah anak, jangan justru mengganggu sistim kekebalan tubuh anak yang terus bertumbuh dan jangan sampai dampaknya baru terlihat dikemudian hari dan pada masa dan usia anak tertentu.

    Advertisement

    Jika keadaan ini terjadi, Arist kuatir, tidak ada pihak yang akan bertanggungjawab. Dikuatirkan, Kementerian kesehatan tidak mau bertanggungjawab sehingga anak menjadi korban.

    “Jangan sampai karena pemerintah ceroboh dan tak punya formulasi dan format dan dilakukan pula hanya untuk mengejar target dan menghabiskan vaksin yang terlanjur di import, dimasa depan dapat mematikan alat-alat reproduksi anak seperti matinya sel telur, hormon dan sperma anak,” beber Arist.

    Menurut Arist, fakta menunjukkan bahwa pemberian jenis vaksin sama jenisnya yang diberikan kepada orang dewasa juga kepada anak-anak, hanya saja dosisnya berbeda, satu ampul untuk orang dewasa setengah ampul diberikan kepada anak-anak tanpa dijelaskan isi dan kandungan dari vaksin.

    Menurut Arist, seringkali anak dipaksa mendapat vaksin sekalipun anak dalam ketakutan hanya karena persyarakat untuk bisa mengikuti sekolah tatap dan bukannya untuk mendapat jaminan kehatan sebagai bagian hak anak yang dijamin oleh konstitusi dasar Relublik ini dan dibebetapa tempat vaksin dilakukan di tempat-tempat tidak steril seperti di pasar dan ditempat yang tak layak lainnya.

    Advertisement

    Oleh karenanya, perlu dipikirkan mencari format dan formulasi vaksinasi terhadap anak agar anak terbebas dari ancaman kesehatan.

    Arist juga mengkritisi, jangan sampai vaksinasi terhadap anak digunakan untuk mengejar target dan jangan sampai pula dijadikan sebagai syarat sekolah tatap muka, mudik lebaran dan atau persyaratan lainnya dan bukan untuk memenuhi hak anak atas kesehatan dari serangan virus corona, harap Arist.

    Dan oleh karenanya, demi masa depan kesehatan anak Indonesia, Komnas Perlindungan Anak meminta Kementerian Kesehatan untuk sementara menghentikan Vaksinasi terhadap anak sebelum pemerintah memberikan jaminan dan kepastian bahwa pemberian vaksin pada anak tidak mengganggu dan menghilangkan tumbuh kembangnya proses iminutas anak.(ded)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]