HUKUM
Tak Ada Kepastian Kredit dengan Finance, Jayamahe Minta Uang DP Dikembalikan
Denpasar, JARRAKPOS.com – Bosan dan tertekan, karena selalu diminta untuk memberikan Bilyet Giro sebagai syarat validasi kredit kendaraan di dua finance ternama yang beralamat di jalan Gatot Subroto Denpasar, Aryanto selaku Direktur Utama PT. Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Transport) akhirnya memberikan kuasa kepada Togar Situmorang, SH., MH., MAP., selaku Corporate Lawyer dari PT. Dwi Sarana Mesari untuk mengurus dan membatalkan pemesanan kendaraan yang rencananya akan di kredit oleh PT. Dwi Sarana Mesari melalui finance-finance tersebut, dan juga memintakan kembali uang muka atau tanda jadi yang telah di transfer oleh perusahaan transportasi di bawah pimpinan Aryanto tersebut kepada sebuah dealer ternama di Jl. Cokroaminoto.
“Saya sudah merasa tidak nyaman, terganggu dan karena itu sudah tidak ingin melanjutkan proses kredit dengan beberapa finance, dengan adanya upaya dari finance yang hanya mau mem-validasi kredit saya hanya dengan syarat bahwa saya diwajibkan membuka Bilyet Giro sebanyak masa tenor. Padahal selaku konsumen, saya seharusnya berhak memilih untuk bisa melakukan pembayaran kepada finance dengan banyak cara, antara lain dengan cara debit rekening ataupun transfer. Dan kami melihat upaya ini sebagai upaya untuk menggiring kami ke ranah pidana, jikalau ternyata dikemudian hari ternyata kami gagal untuk memastikan bahwa saldo di rekening giro tersebut ada,” katanya.
“Kita semua tahu, saat ini ekonomi Indonesia tengah dilanda badai dan bencana yang di akibatkan oleh Corona virus, tentu tidak menutup kemungkinan sebagai perusahaan transportasi yang juga turut menjadi terdampak, kami perlu berhati-hati dalam mengambil kebijakan di masa resesi ini. Sedangkan kami juga tidak tau, kapan masa resesi ekonomi ini akan berakhir,” ujar Aryanto. Dihubungi terpisah, Togar Situmorang, SH, MH, MAP, membenarkan bahwa selaku Corporate Lawyer dari PT. Dwi Sarana Mesari, pada Sabtu 9 Mei 2020 Kantor Hukum Togar Situmorang. “Kami didatangi oleh pihak Jayamahe dan memberikan kuasa ke Law Firm Togar Situmorang untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapinya,” ungkap Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P, Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.
“Setelah itu, kami mengadakan pertemuan pada hari Senin, 11 Mei 2020 dengan pihak terkait, baik itu pihak showroom penyedia mobil dan juga pihak leasing. Hasil dari pertemuan tersebut, kami sudah mendapatkan satu kesimpulan fakta hukum dan tinggal menunggu dari pihak yang telah menerima surat dari kantor hukum kami,” ucap Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar, seraya permasalahan ini bisa terselesaikan dengan baik tanpa membuat kegaduhan hukum. “Karena itu menyangkut nama besar suatu showroom sebagai bisnis automotif,” tutup Advokat Togar Situmorang,SH,MH,MAP., Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003-1004, Jakarta Selatan. tim/ama