Connect with us

    NEWS

    Tak Ada Pelanggaran, Pembangunan Pura di Bekasi Sesuai Prosedur

    Published

    on


    Jawa Barat, JARRAPOS.com – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Candra Sukma Kumara, memberikan klarifikasi terkait situasi yang sebenarnya terjadi di Desa Sukahurip terkait permasalahan adanya masyarakat yang melakukan penolakan terhadap rencana umat Hindu mendirikan pura. Diungkapkan tak ada prosedur yang dilanggar dalam pembangunan pura, dimana masyarakat hanya meminta agar pendirian tempat ibadah dilakukan secara transparan. “Tidak ada penolakan, mereka hanya meminta pendirian tempat ibadah sesuai prosedur. Sosialisasi kepada masyarakatnya saja yang harus lebih intensif,” kata Candra, Selasa (7/52019).

    .

    Berdasarkan informasi yang dirangkum di Desa Sukahurip masyarakat disana sebagian ada yang mendukung dan menolak (pro dan kontra) dengan rencana pembangunan tempat ibadah yang berlokasi di Jalan Sukamanah. Masyarakat kontra karena lokasi pura yang akan dibangun berdampingan dengan makam ulama. Diketahui pembangunan pura digagas oleh keluarga almarhum Uko asal Bali yang telah lama tinggal di Desa Sukahurip. Dengan memamfaatkan lahan pribadi, pembangunan pura baru pada tahap gapura yang dibangun sesuai ciri khas bangunan Bali. Candra menambahkan, situasi sudah kondusif setelah dilakukan pertemuan antara tokoh masyarakat dan agama setempat dengan unsur musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika). “Situasi kondusif pasca pertemuan,” ujarnya.

    Baca juga : Ditolak Warga Non Hindu, Ismaya Turun Mediasi Bangun Pura di Bekasi

    Ditempat terpisah saat dikonfirmasi, Ketua PHDI Kabupaten Bekasi Pande Cakra mengatakan, pada tanggal 4/5/2019 usai dilaksanakannya dialog kebangsaan yang dihadiri tokoh agama di Hotel Grand Cikarang FKUB Kabupaten Bekasi telah dilaksanakan rapat terkait rencana pendirian Pura di Sukatani. Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan berhasil membentuk Tim Verifikasi atas dukungan warga. Tim ini menunjuk seorang ketua dari kalangan Muslim dengan anggota yang juga ada dari agama lain. Selanjutnya ketika beberapa orang bersama dirinya selesai mengunjungi Petilasan Sukatani tempat akan berdirinya pura, diberitakannya ada kelompok kecil dari Desa Banjar Sari Sukatani bukan Desa Sukahurip datang memasang spanduk penolakan tersebut. “Warga Desa Sukahurip 60 orang juga Kepala desanya sudah setuju. Analisa ini sengaja digerakkan oleh kelompok radikal. Sedang kami koordinasikan di bawah secara formil syarat sudah terpenuhi. Itu warga luar Desa Sukahurip yang mengatasnamakan warga,” ungkapnya. eja/net/ama

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]