Connect with us

EKONOMI

Tak Ada Satupun Urus Izin, Pemkot Denpasar akan Tutup Semua Toko Shopping Tiongkok

Redaksi Jarrakpos

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Penutupan dua toko shopping Tiongkok ilegal di jalan Sidakarya dan di Sesetan, Denpasar beberapa waktu lalu dipastikan Kadis Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar, I Made Kusuma Diputra, MT sebagai langkah tegas untuk menciptakan kondisi usaha yang berkualitas di Kota Denpasar. Beroperasinya sejumlau toko shopping ilegal alias bodong dipastikan sangat merugikan pengusaha lokal, dan membuat negara kehilangan pendapatan dari pajak. “Toko ilegal ini sangat merugikan pengusaha lokal kita. Itu akan menutup peluang bisnis pengusaha UKM kita karena tersaingi dengan ilegal. Pasti berdampak,” tegasnya di Denpasar, Kamis (22/11/2018).

Dijelaskannya penutupan dua toko shopping ilegal, Rabu (14/11/2018) sudah sesuai kewenangan Pemerintah Kota Denpasar atas dasar keputusan Pengadilan Negeri Denpasar. Sudah seharusnya usaha yang melanggar aturan dan Perda dikategorikan ilegal dan harus ditutup. Diputra menegaskan tidak ada toko shopping di Kota Denpasar yang menjual barang-barang impor yang mengurus izin. “Tidak ada usaha toko shooping yang mengurus izin. Toko biasa ada tapi kalau dioperasionalkan menjadi yang berbeda, lain ceritanya itu yang perlu dimonitor,” ungkapnya.

Baca juga : Toko “Shopping” Mafia Tiongkok Kini Terima Wisatawan “Drop” Malam Hari

Sangat disayangkan wisatawan datang ke Bali, khususnya ke Kota Denpasar namun mereka hanya bertransaksi secara online di toko shopping ilegal sehingga keuangannya hanya mengalir di Tiongkok. Menurutnya beroperasinya toko shopping ilegal akibat adanya fungsi kontrol yang lemah. Karena itulah diperlukan fungsi kontrol yang terpadu baik dari pemerintah maupun masyarakat, sehingga hampir dipastikan masih ada usaha yang tidak berizin. “Itulah fungsi kontrol kita bersama, termasuk informasi dari masyarakat dan tim pengendalian dan pengawasan harus memonitor terus perkembangannya,” harapnya.

Advertisement

Dikatakan, tim pengawas dan pengendali sebagai leading sektornya ada pada Dinas PUPR serta tim yustisi ada di ranah Satpol PP. Kewenangan di perijinan diakuinya secara penuh untuk melayani permohonan pelaku usaha sesuai aturan yang berlaku. Sementara usaha yang dicurigai bodong diminta agar tim pengawas dan pengendali selalu meningkatkan pengawasan. “Potensi usaha ada, tentu mekanisme yang ada menguntungkan pengusaha lokal dan berkontribisi bagi pondapatan negara dan daerah,” tandas mantan Kadis DTRP Kota Denpasar ini. eja/ama

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply