Connect with us

DAERAH

Tak Bertele-tele, Gubernur Koster Setujui Lahan SMPN di Cemagi

Redaksi Jarrakpos

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Gubernur Bali Wayan Koster patut menjadi panutan para pejabat maupun birokrat di Bali, bahkan di luar Bali. Selain sangat konsen memikirkan nasib wong cilik, Gubernur “Sad Kerthi” ini pun, tidak perlu berlama-lama memberikan keputusan, jika hal itu menyangkut persoalan yang berkaitan dengan pendidikan dan masa depan masyarakat Bali.

Ket foto : Surat Gubernur Bali Wayan Koster menyetujui permohonan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta untuk memakai lahan milik Pemprov Bali bangun SMPN baru di Desa Cemagi.

Hal ini terbukti, ketika Gubernur Bali dengan waktu singkat telah menandatangani surat persetujuan permohonan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta untuk memakai lahan milik Pemprov Bali di Desa Cemagi, Badung, membangun sekolah baru sebagai pelayanan pendidikan. “Penandatanganan persetujuan itu hanya dalam tempo hitungan jam. Karena surat permohonan Bupati Badung baru diterima Sekda Dewa Made Indra, Selasa (4/12/2018, red) pukul 15.00 WITA dan pada 19.00 WITA, surat persetujuan saya selaku Gubernur Bali langsung keluar,” ujar Gubernur Koster yang sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali itu.

Baca juga :

Selain Bantu Gedung, Gubernur Koster Anggarkan PMI Bali Rp4 Milyar

Gubernur Koster melanjutkan, pada dasarnya dirinyanya bukan tipe pemimpin yang suka menghambat untuk urusan kebaikan. Tidak ada niat pula untuk bertele-tele, apalagi yang mempertaruhkan masa depan generasi muda. Makanya, begitu surat pengajuan itu diterima oleh Sekda Provinsi Bali dan diketahui maksudnya untuk pelayanan pendidikan, maka pihaknya segera menekennya.

Advertisement

“Kecepatan pelayanan ini berlaku untuk semuanya dan tidak hanya untuk Badung saja, tetapi untuk semua kabupaten/kota se-Bali. Dengan catatan, sepanjang memenuhi syarat pasti langsung disetujui, tidak perlu ribet melayani masyarakat. Sebagai contohnya, pelayanan cepat ini sudah pernah diberikan pada Bupati Karangasem. Jadinya intinya, tidak ada istilah menghambat sepanjang sesuai persyaratan,” tegas Gubernur Koster.

Baca juga :

Bergembira Bersama, Gubernur “Sad Kerthi” Berdansa Bupati “Bares”

Seperti diberitakan sebelumnya, disebut-sebut Pemerintah Provinsi Bali pada masa kepemimpinan Gubernur Made Mangku Pastika tidak mengabulkan permohonan Pemerintah Kabupaten Badung terkait penggunaan aset tanah di Desa Cemagi, untuk pembangunan gedung sekolah SMP negeri. Penolakan ini ditegaskan dalam surat No. 593.1/4133/UPT.P2.BPKAD tertanggal 30 Juli 2018 dan ditandangani oleh Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra.

Advertisement

“Ya Pemprov Bali sebelumnya memang tidak menyetujui penggunaan lahan di Cemagi tersebut. Akan tetapi, ketika ada surat pengajuan kembali penggunaan lahan tersebut, saya mengambil kebijakan untuk menyetujui. Latar belakangnya adalah mempriotaskan pelayanan pendidikan, mengingat Pemkab Badung kesulitan lahan untuk pembangunan gedung sekolah SMP. Ini pertimbangan utama di balik persetujuan saya, untuk menyelamatkan masa depan anak bangsa,” ujarnya. len/ama