NEWS
Tak Disiplin Gunakan Masker, Masyarakat Harus Malu Didenda Rp100 Ribu
Denpasar, JARRAKPOS.com – Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi dibawah koordinasi Satpol PP Provinsi Bali melaksanakan pembagian masker gratis ke masyarakat di Lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala Renon Denpasar, Minggu (6/9/2020). Kegiatan ini sekaligus hari terakhir masa sosialisaai Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang telah dilaksanakan sejak 24 Agustus 2020.
Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, SH., M.Si., dalam kesempatan tersebut menjelaskan pihaknya bersama Tim Gugus Tugas dan Relawan Covid-19 membagikan sekitar 2000 masker gratis kepada masyarakat. Dalam acara tersebut masyarakat juga diedukasi cara memakai masker yang benar. “Hari ini kegiatan terakhir untuk sosialisasi, kita pastikan tidak ada alasan lupa memakai masker kendatipun dalam aktifitas berolahraga,” ujar Dewa Dharmadi sembari mengingatkan agar masyarakat tau malu saat didenda Rp100 ribu yang sesungguhnya untuk menjaga kesehatannya sendiri.
Pada kegiatan tersebut Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali, Drs. I Komang Kusuma Edi selaku koordinator kegiatan menyampaikan kegiatan sosialisasi dan edukasi wajib memakai masker saat beraktivitas di luar rumah kali ini didukung penuh TNI/Polri, Dshub, BPBD, Pesikian Pecalang, LSM Jarrak Bali dan Satpol PP Provinsi Bali dan Kota Denpasar. “Ada 14 relawan bersama-sama membagikan sekitar 2000 masker. Karena sanksi administrasi kalau ada masyarakat tidak memakai masker akan kita mulai laksanakan besok tanggal 7 September 2020,” tegasnya.
Dijelaskannya saat pemberlakuan sanksi disiplin nanti Satpol PP Provinsi Bali akan menjangkau seluruh OPD di lingkungan Pemprov Bali termasuk sekolah SMA/SMK hingga rumah sakit. Selanjutnya secara luas akan menjadi kewenangan Kabupaten/Kota se-Bali untuk penindakan pelanggaran disiplin tidak memakai masker baik perorangan maupun instansi dan dunia usaha. “Hari ini kita kembali bersatu padu berkalaborasi menegaskan bahwa tahap sosialisasi sudah cukup. Bukan denda Rp100 ribu yang kita kejar nanti dalam penegakan kedisiplinan pelaksanaan protokol kesehatan, namun tujuannya adalah untuk menyadarkan masyarakat bahwa seperti itu cara kita mencegah Virus Corona,” terang Kusuma Edi.
Pria yang gemar kegiatan sosial kemanusiaan itu juga menegaskan, saat pelaksanaan penegakan Pergub nanti pihaknya tidak akan memberi ruang bagi oknum yang ingin mengambil keuntungan pribadi atau melakukan Pungli. Seluruh petugas akan dilengkapi surat tugas serta surat bukti denda yang disetor ke kas daerah untuk diberikan kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah. “Jadi nanti siapapun yang bertugas pada saat sidak ada surat tigasnya. Kalu di luar surat tugas tidak benar, jangan sampai kita bekerja dengan baik ini dipolitisir karena Juknisnya ada,” tutup.Kusuma Edi. eja/ama