Connect with us

    NEWS

    Tak Disiplin, Walikota Harus Serius Sikapi Kasus Transmisi Lokal Covid-19

    Published

    on

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Tim Analisis Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan data hingga tanggal 27 April 2020 jumlah kasus positif Covid-19 di Bali sebanyak 193 orang dan sebagian besar merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI/ABK). Diketahui 40 orang diantaranya merupakan transmisi lokal, dimana diduga lebih dari 51.0% terjadi karena penularan dalam keluarga, dan 39.0% penularannya diduga melalui Orang Tanpa Gejala (OTG) positif. Kota Denpasar memiliki kasus positif terbanyak yakni 50 orang dimana terjadi 16 kasus transmisi lokal. Kejadian tersebut menunjukkan telah terjadi peningkatan penularan antar masyarakat, sehingga harus menjadi perhatian khusus dan serius bagi Walikota Denpasar agar segera menyikapi kondisi tersebut dengan mengeluarkan kebijakan yang dapat membuat masyarakat Denpasar memiliki disiplin sosial yang tinggi.

    1bl-ik#7/4/2020

    Tim Analisis Covid-19 Provinsi Bali juga menyampaikan hasil pemantauan dari berbagai pihak menunjukkan bahwa akhir-akhir ini mulai terjadi peningkatan pergerakan masyarakat Denpasar di luar rumah. Terlihat dengan ramainya lalulintas dan tempat-tempat umum, yang menunjukkan menurunnya disiplin dan kesadaran masyarakat dalam pencegahan penularan Covid-19. “Keadaan ini sangat kontras dibandingkan dengan kabupaten lain di Bali. Bahkan Kabupaten Badung yang merupakan destinasi wisata dimana masyarakatnya terlihat sangat tertib, bahkan di jalan dan tempat umum terlihat sepi,” ungkap Tim Analisis Covid-19 Provinsi Bali, Senin (27/4/2020).

    Disampaikan, hanya di Kabupaten Tabanan belum terjadi transmisi lokal, dengan kasus positif paling rendah yang disebabkan adanya PMI yang positif. Apresiasi tentunya harus diberikan kepada pemerintah dan masyarakat Kabupaten Tabanan dalam pencegahan Covid-19. Secara nasional Bali berada di peringkat 8 dalam jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 ,dibawah Provinsi NusaTenggara Barat (206 kasus), Banten (382), Sulawesi Selatan (440), Jawa Tengah (666), Jawa Timur (796), Jawa Barat (951) dan DKI Jakarta(3869). “Kenyataan ini menegaskan bahwa apa yang menjadi kekhawatiran sejumlah pihak, bahwa Bali diperkirakan akan paling terancam terkena Covid-19. Mengingat Bali sebagai destinasi wisata dunia dan terbesar di Indonesia. Astungkara sampai saat ini tidak terbukti,” ujar Tim Analisis Covid-19 Provinsi Bali.

    1bl-bn#7/4/2020

    Dalam hal pasien positif yang sembuh sebanyak 81 orang dari 193 kasus positif atau sekitar 42.0%, Bali berada di peringkat ke‐5 di bawah Provinsi Aceh sebanyak 4 dari 9 kasus (44.0%), Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 37 dari 83 kasus (45.0%), Maluku 11 dari 22 kasus (50%), dan Nusa Tenggara Timur sebanyak 1 dari 1 kasus (100%). Menjadi catatan bahwa di luar Yogyakarta, 3 provinsi yang lain tersebut tidak seperti Bali yang merupakan daerah tujuan pariwisata dunia. Sementara dilihat dari jumlah pasien yang meninggal, Bali berada di urutan paling rendah yaitu sebanyak 4 orang dari 193 kasus positif, atau sekitar 2.0%. “Tingkat kesembuhan yang tinggi dan tingkat kematian pasien Covid-19 yang sangat rendah di Bali menunjukkan bahwa penanganan yang dilakukan Gugus Tugas Provinsi Bali dan Gugus Tugas kabupaten/kota berjalan baik. Dimulai dadi kebijakan yang telah diputuskan oleh Gubernur Bali sebagai Ketua Gugus Tugas Provinsi,” tegas tim tersebut.

    Kebijakan yang dimaksid yakni: Pertama, Gubernur telah mengeluarkan kebijakan strategis berupa himbauan dan instruksi yang membatasi pergerakan masyarakat di Bali (bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribah di rumah serta membatasi aktivitas dan interaksi masyarakat di luar rumah). Kedua, kecepatan Gubernur dalam mengeluarkan kebijakan yaitu menetapkan Bali dalam status tanggap darurat dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Ketiga, mengembangkan koordinasi, sinergi, dan dukungan penuh dari Bapak Kapolda Bali dan Bapak Pangdam IX Udayana beserta jajarannya. Keempat, Gubernur dan Majelis Desa Adat mengeluarkan keputusan bersama membentuk Satgas Gotong Royong berbasis Desa Adat. Kelima, menunjuk 13 rumah sakit rujukan, dan menjadikan RSPTN Unud sebagai pusat penanganan Covid-19 serta RSUP Sanglah sebagai penanganan Covid‐19 yang berkatagori berat.

    1bl-ik#2/4/2020

    Keenam, penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai dari segi jumlah dan kualitas berupa kamar/bed untuk perawatan pasien, penyediaan tenaga medis yang kompeten, peralatan (APD, rapid test, dan ventilator). Ketujuh, menjadikan RSUP Sanglah sebagai tempat uji sampel PCR untuk mempercepat pengujian kasus Covid-19. Kedelapan, menyiapkan hotel dan transportasi bagi para tenaga medis. Kesembilan, kebijakan dalam penanganan kedatangan PMI, yaitu dengan melakukan rapid test bagi semua PMI di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, bahkan melakukan rapid test bagi penumpang luar Bali di Pelabuhan Gilimanuk, selanjutnya mengkarantina semua PMI. Kesepuluh, kebijakan Gubernur dengan membagi tugas dan tanggung jawab secara bergotong royong yaitu pasien positif Covid-19 ditangani oleh GugusTugas Provinsi dan pasien negatif Covid-19 ditangani oleh GugusTugas kabupaten/kota dengan mengkarantina di hotel atau ditempat yang ditentukan. Kesebelas, adanya ketaatan dan kedisiplinan serta semangat gotong royong masyarakat Bali dalam penangangan Covid-19. mas/ama/*

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]