Connect with us

DAERAH

Tak Ditindak Tegas, Konsumen Serbu Kantor Pengembang Nakal

Published

on

[socialpoll id=”2522805″]


Denpasar, JARRAKPOS.com – Konsumen rumah bersubsidi serbu kantor pemasaran CV Jasmin yang beralamat di Jalan Pondok Indah, Desa Dauh Peken, Tabanan, Senin (17/12/2018). Aksi ini disebabkan konsumen kecewa karena sudah lama membayar DP (uang muka, red), namun perumahan yang dijanjikan belum juga dibangun. Atas peristiwa ini, Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali, I Putu Armaya.SH., ikut geram.

Menindak lanjuti adanya laporan masyarakat ini, Armaya langsung meminta salah satu konsumen untuk melengkapi bukti-bukti yang dimiliki untuk melengkapi pengaduan. Pada intinya konsumen meminta kejelasan dari program pembangunan rumah bersubsidi yang berlokasi di Desa Batuaji, Kerambitan, Kabupaten Tabanan. Dalam hal ini konsumen mengadukan pihak pengembang (developer) yaitu PT Promedia Indo Perkasa yang pimpinan I Gusti Rai Gunadi.

Baca juga :

Advertisement

Meski Izin Lokasi Turun Gubernur Sat Kerthi Tetap Batalkan Reklamasi Teluk Benoa

Armaya sangat prihatin permasalahan terkait pembelian rumah masih terjadi di Bali. Terlebih permasalahan ini dihadapi konsumen rumah bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Melihat keluhan ini Armaya mendukung penuh langkah konsumen untuk mengambil upaya hukum. “Dengan membawa bukti-bukti konsumen mengadukan permasalahnnya kepada Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali. Sudah berkali-kali konsumen hanya diberikan janji-janji tanpa ada bukti,” ungkapnya.

Pengacara asal Desa Pedawa Bali Aga, Singaraja ini menjelaskan, konsumen bisa menempuh dua cara yaitu secara pidana dan perdata. Secara pidana konsumen dapat melaporkan developer dengan tuduhan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pelaku usaha (developer, red) yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. Selain sanksi berupa denda, developer juga dapat dijatuhi sanksi administratif sebagaimana terdapat dalam Pasal 150 UU Perumahan. “Sanksinya mulai dari peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, hingga penutupan lokasi,” jelasnya.

Baca juga :

Advertisement

https://jarrakpos.com/2018/12/20/pengisian-curang-tindak-tegas-pengelola-spbu-rugikan-konsumen/

Untuk perdata Armaya juga menjelaskan konsumen bisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Bertolak dari peristiwa ini kedepan konsumen diharapkan harus teliti sebelum membeli rumah. Masyarakat juga disarankan untuk memastikan pengembang masuk dalam anggota REI Bali atau menanyakan ijin pembangunan perumahan yang akan dibeli kepada pemerintah daerah utamanya melalui instansi tetkait. “Bila ditemukan pengembang nakal masyarakat jangan takut mengadu kepada kami. Kita akan memberikan bantuan hukum kepada para korban,” ujar advokat muda yang sering menangani kasus gugatan konsumen di pengadilan ini.

Sayangnya sampai berita ini diturunkan, pihak pengembang belum bisa dikonfirmasi terkait laporan tersebut. eja/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply