Connect with us

    Sumatera Utara

    Tak Kembalikan Kerugian Negara Di Akhir Jabatannya, 5 Kades Di Padangsidimpuan Terancam Dipenjara

    Published

    on

    Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Detik-detik akhir jelang berakhirnya masa jabatan, 5 kepala desa di Padangsidimpuan terancam masuk penjara gara-gara belum menindaklanjuti temuan dugaan penyalahgunaan wewenang seperti korupsi.

    Ke- 5 desa tersebut diantaranya : Kepala desa Batang Bahal, Kades Siloting, Kades Salambue, Kades Simatohir dan Kades Limbong.

    Demikian disampaikan Kepala Inspektur Kota Padangsidimpuan, Sulaiman Lubis baru-baru ini saat menjawab pertanyaan wartawan berapa kepala desa di kota Padangsidimpuan yang tidak mendapatkan rekomendasi dari inspektorat sebagai salahsatu syarat admistrasi untuk bisa maju mencalonkan diri kembali sebagai kepala desa pada Pilkades serentak di kota Padangsidimpuan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

    Namun sejauh ini, kepala Inspektur Kota Padangsidimpuan tidak memberikan rincian apa saja temuan dimaksud dan sudah sejauh mana tindaklanjut atas temuan tersebut.

    Advertisement

    Terpisah, Dedi Hasibuan menjelaskan jika dalam tempo 60 hari sejak ditemukannya indikasi kerugian negara, maka ke 5 kepala desa yang tidak menindaklanjuti dan/atau tidak melakukan pengembalian atas temuan pemeriksaan indikasi kerugian negara, maka ke 5 kades tersebut terancam dipidana (penjara).

    Dedi mencontohkan atas pengelolaan keuangan Kades Salambue, Abddurahaman Batubara oleh inspektorat kota Padangsidimpuan juga direkomendasikan untuk menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2021 kemarin yang nilainya sekitar Rp. 88 juta.

    Namun sudah melebihi batas waktu pengembalian 60 hari, hingga saat ini kepala desa Salambue belum juga menyelesaikan tindak lanjutnya. Atas perbuatan ini, Kades Salambue sudah seyogyanya diproses secara hukum, jelas Dedi.

    Dedi bertanya heran, dari ke-5 kepala desa yang belum mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat untuk maju menjadi calon kepala desa kenapa Kepala desa Aek Bayur tidak disebut dan/atau tidak masuk sebagai kepada desa yang tidak mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat?

    Advertisement

    Padahal menurut Dedi, atas surat klarifikasi dari salah satu Lembaga , selama 5 tahun kepemimpinannya terindikasi korupsi sekitar Rp. 2,89 Milyar dan hingga saat ini belum diproses secara hukum.

    Setelah ditelusuri, ternyata kepala desa Aek Bayur tidak ada niat untuk kembali mencalonkan diri menjadi calon kepala desa pada Pilkades tahun ini, sehingga beliau tidak perlu lagi mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat kota Padangsidimpuan.

    Irban (Inspektorat Pembantu) IV, Infan mengatakan dia telah menerima disposisi tindaklanjut pemeriksaan dari pihak kepolisian atas Dumas dugaan korupsi Kepala Desa Aek Bayur.

    Kades Salambue saat dikonfirmasi seputar tindak lanjut temuan indikasi kerugian negara apakah sudah ditindak lanjuti secara keseluruhan atau bagaiman, hingga berita ini dirilis aplikasi WhatsApp nya belum aktif. *(Ali Imran).
    *(Ali Imran).

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]