Connect with us

DAERAH

Tak Lengkapi Dokumen Pekerja Tiongkok, Usaha AICE Es Krim Disegel

Published

on

[socialpoll id=”2522805″]


Klungkung, JARRAKPOS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung, bersama Pecalang Jro Kuta Semarapura, melakukan pemeriksaan Kamis (25/10/2018) di tempat usaha AICE Es Krim Jalan, Rama Klungkung dan ditemukan pekerja asing asal China bernama Pei Weidong, lelaki (20) yang memegang jabatan menjadi Manager Area. Hal tersebut dijelaskan Ketua Pecalang Jro Kuta Semarapura, Yudi menjelasakan pihaknya mendapat keluhan dari masyarakat terkait adanya pekerja asing yang tinggal di wilayah seputaran Jalan Rama yang bekerja di AICE Es Cream Distributor Klungkung.

Ik-9/10/2018

Yudi menambahkan, Setelah mendapat informasi tersebut pihaknya selaku Ketua Pecalang Jro Kuta Semarapura kemudian menghubungi pihak Satpol PP Klungkung. Selanjutnya melakukan pengecekan di tempat usaha AICE Es Cream Distributor Klungkung dan memang benar ditemukan pekerja asing. “Namun karena pihak Penanggung jawab Perusahaan I Made Dwipayuda tidak bisa menunjukan dokumen secara fisik (lampiran surat) pekerja asing tersebut, kemudian dari pihak pecalang meminta agar usaha tersebut ditutup sementara sampai bisa menunjukkan dokumen pekerja asing tersebut,” jelasnya seraya menyebutkan kunci tempat usaha tersebut dibawa Ketua Pecalang Jro Kuta Semarapura.

Baca juga :

https://jarrakpos.com/2018/10/26/mendadak-sepi-satpol-pp-bali-kembali-sidak-toko-shopping-tiongkok-bodong/

Advertisement

Atas kejadian tersebut Penanggung jawab Perusahaan sekaligus Manajer PT Rajawali Asia Bali (Perusahaan AICE Es Cream) I Made Dwipayuda meminta maaf kepada pecalang setempat atas keterlambatan mengurus dokumen pekerja asing tersebut. “Saya meminta maaf karena terlambat mengurus dokumen,” katanya.

Ik.22/9/2018

Sedangkan berdasarkan pengakuan Translater/Penerjemah dari Kantor Pusat AICE Rini menjelaskan, bahwa dokumen pekerja asing tersebut dibawa oleh agen yang mensponsori tenaga kerja asing ini yaitu PT. Bali Nusa yang bersangkutan (pekerja asing) sedang mengurus perpanjangan KITAS di Kantor Imigrasi Kelas I. Dengan dilampiri dokumen yang dapat ditunjukan oleh pihaknya melalui data ponsel pribadinya seperti, Pasport atas nama Pei Weidong, Copyan KITAS (kartu ijin tinggal terbatas), IMTA (surat ijin mempekerjakan tenaga kerja asing), serta Surat tanda melapor (STM) dari Polsek Kuta.

Baca juga :

https://jarrakpos.com/2018/10/25/rusak-aktivitas-pariwisata-bali-nyoman-parta-desak-tutup-toko-shopping-bodong/

Pada kesempatan itu, Kasatpol PP/Damkar Klungkung Putu Suarta menyebutkan, karena usaha tidak ada ijin maka lokasi langsung disegel. Piihaknya melakukan tindakan tegas tersebut berdasarkan atas laporan dari Pecalang Jro Kuta Semarapura. “Dengan adanya laporan tersebut kami langsung turun kelokasi tempat usaha pembuatan AICE Ice Cream tersebut,” katanya seraya menyebutkan pihaknya menurunkan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, petugas Intel Polres Klungkung termasuk unsur dari Kodim 1610 Klungkung melaksanakan sidak sekitar pukul 15.00 Wita ke tempat usaha bodong itu. tra/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Terbit SP III, Pedagang Mertasari Hanya Bisa Teteskan Air - Bersama Membangun Bangsa


Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply