DAERAH
Tak Lolos Rekrutmen RS Bali Mandara, Mellysa Kowara Lapor Ombudsman
DENPASAR – Kepala Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab akan mempelajari dulu semua dokumen milik Mellysa Kowara yang sudah dilaporkan ke Ombudsman.
“Kami akan baca dulu dokumen yang dilaporkan, kita pelajari kebenaran isi informasinya,” kata Umar di kantor Ombudsman, Denpasar, Senin (10/4).
Ombudsman sendiri, tutur Umar, menilai bahwa proses rekrutmen pegawai RSUD Bali Mandara sudah berjalan lancar sesuai tahapan.
“Namun, nyatanya ada yang melapor terkait proses rekrutmen itu. Berarti kan dianggap ada yang tidak beres. Tapi, bukan Ombudsman yang menilai tidak beres ya. Kami sendiri masih akan mempelajari isi dokumen yang dilaporkan itu,” jelas Umar.
Sebelumnya diberitakan bahwa seseorang bernama Mellysa Kowara menulis status di akun facebook-nya yang berisi semacam ‘curhat’ bahwa dirinya tidak lolos ke tahap tes kesehatan dalam rekrutmen RSUD Bali Mandara.
Padahal, Mellysa menyebut bahwa nilai hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) berbasis komputer (CAT) yang diraihnya tinggi.
Postingan Mellysa itu mendapat komentar lebih 1.680 dari netizen, yang pada umumnya bersimpati pada dia, serta dibagikan (share) hingga lebih 2.500.
Dalam postingan dia kemarin, Mellysa menyebut bahwa dirinya sudah bertemu dengan pihak Ombudsman Bali, Komisi I DPRD Bali dan Polda Bali terkait rekrutmen RSUD Bali Mandara.
Dia mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang mendukungnya.
Menurut Umar, Ombudsman melakukan pemantauan terhadap proses rekrutmen pegawai RSUD Bali Mandara sejak dari tahapan seleksi administrasi. Dalam hal TKD dengan sistem CAT, kata dia, Ombudsman tidak melihat adanya mal-administrasi.
Secara umum umum berjalan bagus.
“Kita kaget juga mendapatkan pengaduan. Kami tidak tahu apa butir-butir pertanyaan dalam tes wawancara, dan itu kami perlu tahu juga. Bahwa seseorang mendapat rangking tinggi di TKD itu tidak menjamin juga langsung lolos, sebab masih ada tes wawancara,” jelas Umar.
Tentang durasi wawancara yang singkat (ada yang menyebut 2-3 menit), menurut Umar, hal itu tidak menjadi masalah.
Kecuali jika ditetapkan sebelumnya sebagai prosedur bahwa durasi wawancara harus selama 10 menit.
You must be logged in to post a comment Login