Connect with us

DAERAH

Tak Mau Tutup Sesuai Batas Waktu, Bupati Suwirta Sidak Toko Modern

Redaksi Jarrakpos

Published

on


Klungkung, JARRAKPOS.com – Bupati Klungkung Nyoman Suwirta didampingi Kasat Polpp Klungkung, I Putu Suarta, pada Jumat (11/1) malam 22.00 WITA melakukan sidak toko modern, untuk menindaklanjuti surat edaran Bupati No.510/227/DISKOP tentang Pengaturan Jam Kerja Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Kegiatan monitoring terhadap pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang ada di wilayah Klungkung kali ini, Bupati Suwirta mencatat masih banyak menemukan toko swalayan atau mini market yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut, berdasarkan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tanggal 19 Desember 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Ik-30/11/2018

Untuk jam kerja pelaku usaha mini market, hipermart, departemen store dan supermarket telah di atur dari hari Senin sampai hari Jumat tutup sampai pukul 22.00 WITA, kemudian untuk hari Sabtu dan Minggu tutup sampai pukul 23.00 WITA. Sedangkan pada hari-hari besar keagamaan, libur nasional, tutup tahun buku atau tutup tahun akuntansi sampai dengan pukul 00.00 WITA. Namun dari sidak yang dilakukan, ternyata buktinya masih ada yang belum tutup hingga batas waktu yang sudah di tentukan. “Beberapa dari mereka berdalih belum tahu tentang surat edaran tersebut dan ada juga yang bilang belum mendapatkannya,” ujar Suwirta.

Baca juga :

https://jarrakpos.com/2019/01/14/tarif-tiket-seluruh-maskapai-pesawat-turun/

Tidak mau terlena dengan alasan tersebut, Bupati Suwirta pun langsung bertindak tegas menyuruh tutup saat itupun juga karena sudah melewati batas waktu. Selain itu, dirinya juga melakukan pengecekan kelengkapan surat-surat dari toko tersebut dan beberapa dari mereka tidak bisa menunjukkan surat-suratnya, janggalnya tiga minimarket yang sama ketika ditanya terkait ijinnya, mereka memberi alasan bahwa ijinnya dibawa supervisernya. “Kok aneh ya, jangan-jangan mereka belum punya ijin atau ijinnya cuman satu, tapi dipakai bersama sama,” kata Suwirta sambil tersenyum.

Advertisement

Ik-10/11/2018

Dalam hal ini, Bupati Klungkung langsung memperintahkan Kasatpol PP, Dinas Koperasi dan Dinas terkait agar segera mengecek ijinnya, jika mereka tetap tidak bisa menunjukkan ijinnya kita harus tindak tegas kalo bisa ditutup saja. Selain monitoring terhadap pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang ada di wilayah Klungkung, Bupati Suwirta juga dalam kesempatan itu kembali mengecek cafe yang ada diseputaran wilayah Klungkung dalam hal ini dirinya bersyukur sesuai dengan apa yang sudah dispakati dengan pemilik, sampai sekarang satupun tidak ada yang buka. tim/ama

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply