HUKUM
Tak Miliki Dokumen, 8 Unit Motor dari Bogor Diamankan
Bengkulu, JARRAKPOS.com – Membawa muatan 8 unit sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen, mobil truk berwarna kuning yang melintas dari arah Provinsi Lampung menuju ke Bengkulu diamankan Sat Reskrim Polres Kaur. Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno, melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan menerangkan, kendaraan truk tersebut diamankan di Desa Tanjung Besar, pada Rabu (13/5/2020).
Terungkapnya pengangkutan 8 unit sepeda motor yang tanpa dilengkapi dokumen ini berawal dari pemeriksaan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh petugas. “Pengemudi truk berinisial AM, warga Kabupaten Bengkulu Selatan. 8 unit sepeda motor disusun diantara barang bawaan lainnya sehingga tidak tampak dari luar,” jelas Pedi Setiawan. Motor yang dimuat, jelas Pedi, berasal dari Bogor Jawa Barat.
“Untuk tersangka belum ada status motor diduga pelarian leasing. Kita perdalam pemeriksaaan dan kordinasi ke kejaksaan,” ungkapnya. Berikut jenis sepeda yang berhasil diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Kaur, 1 unit sepeda motor Blade warna orange, 1 unit sepeda motor Fino sporty warna merah, 1 unit sepeda motor Genio warna merah, 1 unit sepeda motor Lexy warna biru, 1 unit sepeda motor Blade wrna merah, dan 3 unit sepeda motor Revo warna merah. mas/ama