DAERAH
Tak Pasang Papan Beraksara Bali, Nama Instansi Langgar Pergub akan Diviralkan
Denpasar, JARRAKPOS.com – Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali akan memberikan sanksi terhadap instansi yang berani melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) No.80 Tahun 2018 terkait dengan Penggunaan Aksara dan Sastra. “Jika dalam waktu sebulan ke depan, masih ada yang melanggar Pergub itu, akan kita beritakan dan viralkan sebagai bentuk sanksi moral,” kata Plt Kasat Pol PP Provinsi Bali, I Wayan Suarjana di Denpasar, Kamis (10/1/2019).
Saat didampingi Kepala Bidang Trantib Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, SH.MH kembali menegaskan, akan melakukan pemantauan setiap instansi pemerintah maupun swasta terkait pelaksanaan Pergub tersebut, termasuk Pergub No.79 Tahun 2018 dengan mengenakan pakaian adat Bali. Menurutnya, saat ini masih ada ditemukan instansi pemerintah yang belum sadar menerapkan Pergub ini, seperti di Kabupaten Bangli.
Baca juga :
https://jarrakpos.com/2019/01/02/satpol-pp-bongkar-paksa-17-lapak-pedagang-liar-di-pantai-mertasari/
“Kami ketika ada kegiatan di Pengotan, ternyata masih ada instansi pemerintah belum mengubah papan nama sesuai Pergub dimaksud,” sentilnya, seraya menyebutkan, ada juga instansi BUMN, diantaranya Kantor Pos maupun perbankan yang masih juga belum sepenuhnya menerapkan aturan ini dengan baik. Namun, tulisan aksara di atas marmer atau batu cadas sebenarnya masih diperbolehkan, tanpa mengubah latar belakang gradasi merah putih.
Tetapi dengan catatan, papan tersebut harus di atasnya aksara Bali dengan ukuran 50 berbanding 50. Dalam memantapkan pemantauan, Gubernur Bali sudah melengkapi tim dari berbagai OPD sehingga mempercepat sosialisasi dan pengawasan. Untuk itu, pihaknya juga akan melaksanakan koordinasi dengan aparat yang bertugas di kabupaten/kota se-Bali. Seperti diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Instruksi Nomor 2331 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Peraturan Gubernur Bali No.80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
Baca juga :
https://jarrakpos.com/2019/01/01/mulai-tahun-2019-pengusaha-galian-c-membangkang-digugat-hukum/
Peresmian Penggunaan Busana Adat dan Bahasa Bali telah dilaksanakan serentak, Kamis (11/10) pukul 08.00 WITA di seluruh wilayah Bali. Untuk tingkat provinsi dipusatkan di Pura Agung Besakih, sementara pada tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan di Pura Dang Kahyangan/Kahyangan Jagat. Lalu untuk di tingkat Desa/Kelurahan dan Desa Adat/Pakraman dipusatkan di Kahyangan Desa. Peresmian di tingkat provinsi dipimpin langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster. Sedangkan peresmian di tingkat kabupaten/kota dipimpin Bupati/Walikota. Sementara untuk tingkat desa pakraman dipimpin oleh Bendesa Adat.
Gubernur Koster berharap seluruh krama Bali memberi dukungan dan melaksanakan dua Pergub ini secara disiplin dan sungguh-sungguh, sesuai dengan Intruksi Gubernur Bali Nomor 2331 Tahun 2018 dan memperhatikan Panduan Teknis yang telah dikeluarkan. Paling lambat 5 Nopember 2018 semua kantor lembaga pemerintahan dan lembaga swasta serta fasilitas publik di seluruh wilayah Bali sudah harus menggunakan aksara Bali. aya/ama
You must be logged in to post a comment Login