Connect with us

DAERAH

Tak Sesuai Perda, Ketua DPRD Karangasem Soroti Nilai Pungutan Badan Pengelola Padangbai

Published

on

Ket foto : Ketua DPRD Karangasem Nengah Sumardi (ist).


Karangasem, JARRAKPOS.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karangasem, I Nengah Sumardi, menyoroti tajam nilai pungutan Badan Pengelola Padangbai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Restribusi Daerah. “Nilai pungutan saat itu faktanya mencapai Rp100 ribu per orang per wisatawan,” sentil Sumardi di Karangasem, Jumat (24/8/2018).

Hal itu disampaikan usai mendengar hasil rapat Pansus Badan Pengelola Padangbai dengan pihak Eksekutif Sementara yang diatur di dalam Perda soal retribusi, nilai retribusinya hanya Rp30 Ribu. Menurutnya, dasar pungutan yang tidak jelas, sehingga hasil pungutan tersebut selama badan pengelola beroperasi, sulit menyebutnya sah atau tidak.

Namun, jika berpijak pada Perda Nomor 16 Tahun 2016 Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga, maka realitas yang terjadi adalah jelas sebuah pelanggaran. “Pungutannya tak sesuai perda. Disinilah letak pelanggarannya,” katanya.

Advertisement

Disinggung soal dana hasil pungutan selama beroperasi sebesar Rp1,2 miliar, kini justru sudah masuk ke kas daerah, dia khawatir ini malah menimbulkan masalah baru. Jika mengacu pada dasar hukum yang melandasi masuknya dana ini masih belum jelas, sangat tidak mungkin masuk ke dalam RAPBD.

Kalau pun nanti dipaksakan tetap masuk ke dalam APBD, dia menegaskan tidak akan ikut menekennya. Kalau pun hasil rapat pansus menyimpulkan ini agar dikonsultasikan ke pusat, kalau dasar pungutan belum jelas, dana ini jelas saja masih bermasalah. Dia mengaku harus bersikap tegas, agar tak ikut terjebak di dalam persoalan ini.

Seperti apapun nanti dana ini harus dimanfaatkan, sebagaimana hasik konsultasi ke pusat, landasan hukumnya harus jelas. Bahkan harus lengkap dengan surat dan petunjuk secara tertulis.  Sehingga penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan. “Tidak ada rumusnya, uang hasil pendapatan tidak sah masuk ke dalam pendapatan daerah,” tegasnya.

Polemik yang terjadi saat ini, sudah menjadi kekhawatiran dewan sejak awal. Tetapi, dalam beberapa kali rapat kerja, waktu itu eksekutif tetap ngotot bahwa pembentukan badan pengelola hingga pungutannya, cukup diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup). Tetapi, setelah berjalan selama beberapa minggu, aktivitas badan pengelola dan seluruh pungutannya langsung dihentikan Polda Bali.

Advertisement

Hingga rekening dananya di BPD Bali terblokir. Saat ini, setelah sisa dananya Rp1,2 miliar dipersoalkan, pihak MO justru mentransfer dananya ke kas daerah per 10 Agustus 2018 lalu. aya/ama

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]