DAERAH
Tak Terima Ashram Gandhi Puri Direndahkan, 20 Pengacara Siap Pasang Badan
[socialpoll id=”2540016″]
[socialpoll id=”2540018″]
[socialpoll id=”2540019″]
[socialpoll id=”2540020″]
Denpasar, JARRAKPOS.com – Tim Hukum Pembina Ashram Gandhi Puri mendatangi Kantor DPD RI Perwakilan Bali di Jalan Tjok Agung Tresna, Renon, Denpasar, Rabu (27/2/2019). Kedatangan mereka diterima langsung oleh Anggota DPD RI Perwakilan Bali Gede Pasek Suardika. Wayan Mudita, SH.MKn salah satu tim hukum menjelaskan saat ini sudah bergabung 20 orang pengacara yang siap pasang badan untuk mendampingi Indra Udayana. Mereka juga menyampaikan memberikan tenggang waktu 3X24 jam kepada pihak yang sudah dinilai memfitnah kliennya untuk menyampaikan permintaan maaf.
Wayan Mudita menjelaskan karena keprihatinan atas pemberitaan yang memojokkan Pembina Ashram Gandhi Puri serta pernyataan yang merusak citra asram di Bali, akan lebih banyak lagi pengacara ada di belakang Indra Udayana. Dijelaskan juga, kliennya sangat menyayangkan polemik ini terjadi dan terancam dibawa ke ranah hukum. Sebagai seorang sepiritual Indra Udayana menyampaikan dan meminta orang yang telah memojokkan dirinya segera meminta maaf dan mencabut pernyataan yang telah disampaikan termasuk pernyataan yang merendahkan keberadaan asramnya.
Baca juga :
Ismaya : Kami yang Memiliki Tanah Bali, Wisata Halal Tak Bisa Dipaksakan di Bali
“Saya sangat menghargai sikap klien kami Gus Indra Udayana sebagai seorang spiritual tidak ingin sesungguhnya menbawa polemik ini ke ranah hukum. Tetapi beliau meminta orang-orang yang sudah menyampaikan dan memojokkan dirinya melalui media untuk mencabut pernyataan itu sekaligus meminta maaf. Karena beliau (klien, red) tegas mengatakan tidak ada perbuatan itu dan peristiwa itu sama sekali tidak ada. 3X24 jam yang disebut adalah mulai pernyataan kami sampaikan hingga tiga hari kedepan ini,” jelas pengacara bernada tinggi ini.
Mendengar penjelasan itu, Pasek Suardika mengapresiasi besarnya dukungan pendampingan hukum untuk Indra Udayana. Ia mencermati apa yang telah terjadi sangat merugikan Ashram Gandhi Puri dan meresahkan seluruh orang didalamnya. Tuduhan yang disampaikan dinilai penuh kejanggalan terlebih pernyataan dilakukan dengan pemilihan kata yang berlebihan yang dinilai tidak beradab dan tidak sesuai norma sopan santun yang ada di Bali. Pasek mendorong bila dalam 3X24 jam apa yang diinginkan kuasa hukum tidak terpenuhi agar melakukan upaya hukum. “Uji saja secara hukum agar kebenarannya terbuka. Saya mengatensi kasus ini secara serius, dan saya akan datang ke Ashram Gandhi Puri,” tegasnya.
Baca juga : Gubernur Koster Wujudkan Seluruh Tanah Bali Bersertifikat di Tahun 2019
Dalam kesempatan tersebut Wayan Mudita juga menyampaikan telah menginventarisasi tentang diksi, kalimat dan kata yang kira-kira bisa memojokkan kliennya. Itu semua ditegaskan memiliki potensi untuk di bawa keranah hukum. Ada potensi untuk fitnah yang menjadi ranah pidana umum dan IT ke ranah khusus sehingga bila permintaan maaf tidak dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan maka tim hukum segera melaporkan ke pihak kepolisian. Pengacara hukum lainnya yakni Togar Situmorang juga menjelaskan dalam kasus itu ada tindakan arogan yang tendensius dilakukan dengan memojokkan seseorang tidak didasari praduga tidak bersalah. eja/ama
wayan nurita
01/03/2019 at 9:14 am
klo baca saja tidak tau apa masalahnya, kenapa tidak ditulis masalah apa yg terjadi shg pasang badan, sebagai pembaca malah saya bingung