Sumatera Utara
Taman Di atas Awan Sibio-bio “Rusak” Kawasan Hutan Produksi Tanpa Izin
Tapsel, (JarrakPos)- Objek wisata Hutan Di atas Awan yang berlokasi di desa Aek Sabaon, Kec. Marancar, Kab. Tapanuli Selatan – Sumut ditengarai masuk kawasan hutan produksi tanpa izin. Padahal menurut pasal 50 ayat (3) huruf a jo.pasal 78 ayat (2) dari UU. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengerjakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah diancam dengan ketentuan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Milyar.
Atas pantau wartawan dan aktivis pemantau hutan, sesuai titik koordinat diketahui bahwa Taman Di Atas Awan yang pemiliknya disebut-sebut salah seorang oknum anggota DPRD Tapsel berinisial MSS telah memasuki Kawasan Hutan Produksi menurut Peta Kawasan Hutan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor : SK.579/Menhut-II/2014 Jo.SK.6609/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara.
Sesuai lokasi tersebut, MSS diduga telah melakukan perbuatan pidana pengrusakan hutan dengan mengerjakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah diancam dengan ketentuan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Milyar.
Saat dikonfirmasi tim media, MSS tidak memberikan jawaban apakah dalam mengelola Kawasan Hutan Produksi dan merubahnya menjadi objek wisata telah mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Setelah tidak menjawab, ternyata MSS terkesan menjadi manusia “pengecut” lari dari tanggungjawab dengan memblokir nomor WhatsApp beberapa wartawan sehingga saat wartawan menghubunginya hanya terlihat centang satu saja. *(Ali Imran)
You must be logged in to post a comment Login