Connect with us

    DAERAH

    Tambahan Penghasilan ASN Jembrana Diuji Coba

    Published

    on


    Jembrana, JARRAKPOS.com – Pemberian tambahan penghasilan untuk ASN di lingkup Pemkab Jembrana mulai diujicobakan per 2 januari 2020. TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) diharapkan mampu meningkatkan disiplin pegawai , sekaligus menambah motivasi kerja melalui peningkatan kesejahteraan. Hal itu disampaikan Sekda Jembrana I Made Sudiada dihadapan seluruh ASN Jembrana saat kegiatan jumat pagi di halaman Gedung Kesenian Bung Karno, Jumat (3/1/2020).

    1bn-ik#28/12/2019

    Mekanisme TPP sendiri dikatakan Sudiada berdasarkan beberapa kriteria. Untuk kehadiran (absensi) nilainya 30 persen, sedangkan kinerja lebih besar yakni 70 persen. Indikator kinerja ini meliputi capaian target SKP (Sasaran Kerja Pegawai) dan tugas tambahan yang dibebankan kepada pegawai. “Saat ini sedang uji coba sistem. Untuk pembayaran TPP 30 persen kita hitung riil sesuai absensi pegawai yang direkam di mesin absensi (finger print) masing-masing ruangan,” katanya.

    Baca juga : Jembrana Pertama Bangun Terminal Penumpang Berdesain Milenial

    Sedangkan perhitungan kinerja baru akan dihitung riil setelah uji coba sambil menunggu kesiapan sistem penghitungan. Jadi tiga bulan ini (Januari, Februari dan Maret ) untuk untuk penghitungan kinerja yang bobotnya 70 % dari total TPP kita bayarkan penuh atau 100%,,“ ujar Sudiada. Dengan penilaian kinerja ASN itu juga akan lebih akurat menilai kinerja pegawai  karena langsung  menyangkut kinerja individu ASN.

    1bn-ik#23/12/2019

    Kenaikan tunjangan ini, diharapkan bisa menerapkan penghargaan secara adil pada ASN yang kinerjanya baik, jadi tidak sama rata. “Pemberian TPP ini sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam negeri nomor 0615449 tahun 2019 tentang tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara dilingkungan pemerintah daerah,“ terang Sudiada. Dengan diterapkannya metode ini dalam pemberian TPP, jika selama ini pemberian TPP berdasarkan eselonering dan jabatan fungsional.

    Baca juga : Kembang Hartawan Kenang Masa Kecil Pernah Jadi Sopir Truk

    Advertisement

    Nantinya setiap pegawai ASN akan menerima TPP yang berbeda-beda tergantung kinerja masing-masing. Semakin baik kinerjanya akan semakin besar TPP yang diterimanya. Contohnya dari sisi absensi atau kehadiran sudah dirumuskan berapa potongan bagi pegawai yang terlambat hadir atau tidak masuk kerja. Misalkan pegawai terlambat 1-31 menit, TPPnya akan dipotong 0,5 % . Keterlambatan  31 menit – 61 menit dipotong 1%.  Sedangkan terlambat lebih dari 91 menit akan dipotong 1,55 %.

    1bn-ik#23/12/2019

    Potongan juga berlaku bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan. Dalam 1 hari akan dikenakan pemotongan sebesar 5%.  Termasuk juga kehadiran saat apel Senin pagi dan upacara hari-hari besar lainnya diperhitungkan akan dikenakan potongan sebesar 2%. Pantauan lapangan saat uji coba, pemberlakukan TPP ini disambut antusias ASN Jembrana. Hal ini terlihat saat kegiatan Jumat pagi yang diisi dengan senam pagi bersama Bupati Jembrana tampak jumlah kehadiran pegawai lebih banyak dari biasanya. mas/ama

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]