Connect with us

    DAERAH

    Tambang Ilegal di Lereng Gunung Merapi Digerebek Polresta Magelang

    Published

    on

    MAGELANG,jarrakpos.com – Polresta Magelang berhasil mengamankan 5 orang yang diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal dengan menggunakan alat berat di lereng gunung Merapi tepatnya di Kawasan Prusda Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Sabtu (25/2/2023) siang hari.

    Mendapat Informasi dari masyarakat Desa Kemiren Kecamatan Srumbung terkait maraknya Penambangan liar tanpa izin di wilayah Kec Srumbung, Sat Reskrim Polresta Magelang melaksanakan penindakan prosedural di TKP & mengamankan 5 orang beserta Sarana Prasarana berupa alat berat dan truk pengangkut pasir.

    “Pada saat dilakukan penggerebekan 5 orang diduga pelaku penambangan berhasil diamankan. Selain itu sebanyak 5 (lima) unit alat berat jenis backhoe serta 4 (empat) unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi”. terang Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba memimpin penggerebekan.

    Dok.jarrakpos/fri

    Secara terpisah Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono S.I.K, S.H, M.H
    mengatakan, “Benar telah dilakukan penindakan penambangan ilegal, saat ini sedang dalam proses penyidikan”, tuturnya.

    “Kepada para pelaku dipersangkakan pasal 158 UU RI no. 3 thn 2020 ttg Perubahan UU No. 4 thn 2009 ttg Penambangan Mineral & Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, pungkas Kombes Pol Ruruh.(fri)

    Advertisement

     

     

    Editor : Feri

    Sumber : Humas Polresta Mgl

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply