DAERAH
Tambang Rakyat Kabupaten Muara Enim , Patutkah Dilegalkan ?
Jarrakpos.com. Tambang rakyat yang dikelola oleh warga masyarakat khususnya bagi warga Tanjung Enim kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan .
Meskipun beragam persoalan yang dihadapi , Mulai dari kebutuhan BBM , Sistem angkutan dari mulut tambang ke lapak pengumpul hingga problem transportir pengangkutan hasil TR antar pulau .
Sebenarnya , Geliat sekelompok masyarakat dan persoalan pro dan kontra menyikapi keberadaan tambang rakyat bukanlah hal baru .
Seiring dengan UU Minerba no 3 tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 .
Disebutkan didalamnya dengan jelas mengatur bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan dari pemerintah pusat .
Imbas dari hal tersebut menimbulkan implikasi terhadap kewenangan daerah menerbitkan perizinan di sektor pertambangan .
Dimana aktivitas pertambangan suatu daerah dengan mengacu pada regulasi daerah setempat , sehingga arah regulasi berupa pembinaan, penyelesaian konflik dan pengawasan usaha pertambangan menjadi suatu bagian daerah sebagai mediator daerah .
Benturan kepentingan dan pengawasan regulasi pertambangan yang terjadi di daerah tambang dan memaknai geliat tambang rakyat , justru menyebabkan masyarakat wilayah tambang berpikir untuk mengelola sedemikian rupa usaha tambang rakyat diwilayahnya .
Sementara itu Ketua LBHK sekaligus juga Advokat , Bismar Ginting , SH MH , Menjelaskan pentingnya regulasi atas penambang rakyat , sehingga lebih mementingkan masyarakat secara umum serta memudahkan pembinaan dan pengawasan aktivitas tambang rakyat .
” Dianggap penting adanya regulasi terkait penambang rakyat , Penambang rakyat juga dikonotasikan bahwa pertambangan rakyat itu merusak lingkungan dan pertambangan rakyat tidak aman dan beresiko , Ketentuan – ketentuan inilah yang menurut saya harus dijamin dalam undang undang “, jelasnya .
Disebutkan juga olehnya , kesempatan dan keselamatan para penambang juga harus dijamin oleh undang-undang yang terkait dengan tata kelola pertambangan rakyat .
“Jika rakyat diberi kesempatan untuk melakukan pertambangan tetapi tidak merusak , Juga rakyat diberi kesempatan tetapi dijamin aman . Keselamatan juga dijamin . Nah , ketentuan – ketentuan itulah yang harus dijamin oleh undang-undang terkait dengan tata kelola pertambangan rakyat .
Tambang rakyat telah memberi bukti , Kalau masyarakat lebih diuntungkan dan disejahterakan secara umum . Seharusnya pemerintah introspeksi lebih dahulu , Apakah sudah pernah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penambang rakyat selama ini ? Apakah pemerintah sudah menyediakan Wilayah Pertambangan Rakyat ( WPR ) agar penambang rakyat bisa mengajukan Izin Pertambangan Rakyat ( IPR ), pungkas Bismar Ginting SH MH , balik bertanya .
Dibincangi di lokasi perbaikan jalan dan gotong warga wilayah Tanjung Enim , Keyjon , selaku ketua Asosiasi Masyarakat Batubara ( ASMARA ) Kabupaten Muara Enim , Sumatera Selatan , menjelaskan azas manfaat dan kearifan lokal bagi penambang rakyat dan respon sosial bagi masyarakat disekitar wilayah tambang .
” Azas manfaat dan kearifan lokal atas tambang rakyat yang telah dirasakan oleh masyarakat , Khususnya wilayah Tanjung Enim , termasuk respon sosial terhadap masyarakat seperti gotong royong , perbaikan jalan dengan mengupayakan material jalan yang bersumber dari dana swadaya masyarakat , perbaikan tempat ibadah , santunan bagi warga yang sakit maupun bagi warga yang mengalami musibah kematian yang diberikan melalui persatuan amal kemasyarakatan . Dan yang lebih penting , Berupa penyerapan lebih kurang 7 .000 pekerja lokal pada sektor non formal , Sehingga mampu menjadi alternatif bagi masyarakat sekitar wilayah tambang ” Jelas Kijon , Kepada awak media .
Sumber : Jarrakpos Official
Editor : Kurnia
Pewarta : Marsidi
You must be logged in to post a comment Login