Connect with us

    DAERAH

    Tambang Rakyat Kabupaten Muara Enim , Patutkah Dilegalkan ?

    Published

    on

    Jarrakpos.com. Tambang rakyat yang dikelola oleh warga masyarakat khususnya bagi warga Tanjung Enim kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan .

    Meskipun beragam persoalan yang dihadapi , Mulai dari kebutuhan BBM , Sistem angkutan dari mulut tambang ke lapak pengumpul hingga problem transportir pengangkutan hasil TR antar pulau .

    Sebenarnya , Geliat sekelompok masyarakat dan persoalan pro dan kontra menyikapi keberadaan tambang rakyat bukanlah hal baru .

    Seiring dengan UU Minerba no 3 tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 .

    Advertisement

    Disebutkan didalamnya dengan jelas mengatur bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan dari pemerintah pusat .

    Imbas dari hal tersebut menimbulkan implikasi terhadap kewenangan daerah menerbitkan perizinan di sektor pertambangan .

    Dimana aktivitas pertambangan suatu daerah dengan mengacu pada regulasi daerah setempat , sehingga arah regulasi berupa pembinaan, penyelesaian konflik dan pengawasan usaha pertambangan menjadi suatu bagian daerah sebagai mediator daerah .

    Benturan kepentingan dan pengawasan regulasi pertambangan yang terjadi di daerah tambang dan memaknai geliat tambang rakyat , justru menyebabkan masyarakat wilayah tambang berpikir untuk mengelola sedemikian rupa usaha tambang rakyat diwilayahnya .

    Advertisement

    Sementara itu Ketua LBHK sekaligus juga Advokat , Bismar Ginting , SH MH , Menjelaskan pentingnya regulasi atas penambang rakyat , sehingga lebih mementingkan masyarakat secara umum serta memudahkan pembinaan dan pengawasan aktivitas tambang rakyat .

    ” Dianggap penting adanya regulasi terkait penambang rakyat , Penambang rakyat juga dikonotasikan bahwa pertambangan rakyat itu merusak lingkungan dan pertambangan rakyat tidak aman dan beresiko , Ketentuan – ketentuan inilah yang menurut saya harus dijamin dalam undang undang “, jelasnya .

    Disebutkan juga olehnya , kesempatan dan keselamatan para penambang juga harus dijamin oleh undang-undang yang terkait dengan tata kelola pertambangan rakyat .

    “Jika rakyat diberi kesempatan untuk melakukan pertambangan tetapi tidak merusak , Juga rakyat diberi kesempatan tetapi dijamin aman . Keselamatan juga dijamin . Nah , ketentuan – ketentuan itulah yang harus dijamin oleh undang-undang terkait dengan tata kelola pertambangan rakyat .

    Advertisement

    Tambang rakyat telah memberi bukti , Kalau masyarakat lebih diuntungkan dan disejahterakan secara umum . Seharusnya pemerintah introspeksi lebih dahulu , Apakah sudah pernah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penambang rakyat selama ini ? Apakah pemerintah sudah menyediakan Wilayah Pertambangan Rakyat ( WPR ) agar penambang rakyat bisa mengajukan Izin Pertambangan Rakyat ( IPR ), pungkas Bismar Ginting SH MH , balik bertanya .

    Dibincangi di lokasi perbaikan jalan dan gotong warga wilayah Tanjung Enim , Keyjon , selaku ketua Asosiasi Masyarakat Batubara ( ASMARA ) Kabupaten Muara Enim , Sumatera Selatan , menjelaskan azas manfaat dan kearifan lokal bagi penambang rakyat dan respon sosial bagi masyarakat disekitar wilayah tambang .

    ” Azas manfaat dan kearifan lokal atas tambang rakyat yang telah dirasakan oleh masyarakat , Khususnya wilayah Tanjung Enim , termasuk respon sosial terhadap masyarakat seperti gotong royong , perbaikan jalan dengan mengupayakan material jalan yang bersumber dari dana swadaya masyarakat , perbaikan tempat ibadah , santunan bagi warga yang sakit maupun bagi warga yang mengalami musibah kematian yang diberikan melalui persatuan amal kemasyarakatan . Dan yang lebih penting , Berupa penyerapan lebih kurang 7 .000 pekerja lokal pada sektor non formal , Sehingga mampu menjadi alternatif bagi masyarakat sekitar wilayah tambang ” Jelas Kijon , Kepada awak media .

     

    Advertisement

     

    Sumber : Jarrakpos Official
    Editor : Kurnia
    Pewarta : Marsidi

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]