Connect with us

    PARIWISATA

    Tamu China Laris Manis di Bali, dari Delapan Guide ini Nekad Palsukan Kartu Pengenal

    Published

    on


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Tingginya kunjungan wisatawan dari tamu China atau Tiongkok di Bali yang makin laris manis, ternyata dimamfaatkan oleh oknum tertentu yang ingin mendapat keuntungan. Salah satunya pemandu wisatawan China ilegal yang makin liar di Bali. Karena itu, Satpol PP Provinsi Bali kembali sidak pramuwisata atau guide di tiga lokasi, Senin (22/4/2019). Kegiatan yang dipimpin langsung Kasat Dewa Nyoman Rai Dharmadi, SH.M.Si ini, berhasil menjaring delapan guide liar yang tidak memiliki KTPP (Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata) dari keseluruhan guide yang disidak sebanyak 30 orang. Saat dikonfirmasi, Kasi Penyidik Satpol PP Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Ketut Suadnyana, S.Sos menjelaskan sidak Perda No.5 Tahun 2016 tentang Pramuwisata diawali dengan mengambil kokasi di Benoa Square. Dari 12 orang Guide Cina, dua orang telah memakai pakaian adat Bali dan dilengkapi KTPP.

    .

    Lima guide yang dibuatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) akan disidangkan pada Jumat, 3 April 2019 di Pengadilan Negeri Denpasar. Menariknya juga ada tiga guide yang akan dipanggil, karena diduga nekad memakai KTPP palsu. Di lokasi berikutnya sidak dilaksanakan di Pura Batuan dan Pasar Seni Guwang. Dari 18 guide Cina yang di data 15 orang guide dinyatakan memiliki KTPP, namu tiga orang terpaksa di BAP dan harus mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Gianyar. Menindaklanjuti temuan adanya indikasi penggunaan KTPP palsu oleh Satpol PP Provinsi Bali ini, tiga guide Cina akan dipanggil hari Rabu, tanggal 24 April 2019 pukul 8:30 Wita di ruangan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Satpol PP Provinsi Bali.

    Baca juga : Oknum Bupati di Bali Ngemplang Pajak Mobil Mewah 7 Tahun, Rugikan Negara Miliar Rupiah

    Menariknya dalam pelaksanaan sidak ditemukan hampir semua guide memiki KTP dengan alamat Pangkal Pinang dan hanya dua orang telah memiliki KTP Bali sejak dua tahun lalu. Gusti Ngurah Ketut Suadnyana menerangkan Perda No. I Tahun 2010 Tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata pada Pasal II mewajibkan pengusaha menggunakan pramuwisata bersertifikasi dan memilik kartu tanda pengenal. Sementata pada Pasal 19 ayat (1) mewajibkan setiap orang badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 diancam pidana paling lama enam bulan dan denda sekurang-kurangnya Rp 30 juta dan sebanyak-banyaknya Rp 50 juta. “BAP jelas tidak memiliki KTPP sesuai Perda pramuwisata umum wajib memiliki KTPP (Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata),” jelasnya.

    .

    Kasat Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyikapi adanya pramuwisata yang diduga menggunakan KTPP palsu pihaknya akan melakukan penelusuran, termasuk bagi perusaha pemberi kerja. Melihat masih tingginya temuan adanya guide liar, ditegaskannya kedepan sidak akan terus diintensifkan setiap satu minghu sekali. Upaya ini dilakukan untuk mendukung kepariwisataan Bali yang berkualitas karena peningkatan kunjungan harus diimbangi dengan tersedianya pramuwisata yang memenuhi kompetensi. “Satu sisi kita mengejar target kunjungan besar ke Bali, tapi guide yang tersedia tidak terwujudkan. Kita akan terus lakukan sidak dengan instens dibandingkan sebelumnya. Pengusaha pariwisata tidak sadar akibatnya kalau salah menjelaskan objek wisata,” bebernya akan bahaya bila guide bekerja tidak memiliki kompetensi sesuai ketentuan yang ada. eja/ama

    Advertisement