Connect with us

    NEWS

    Tanah Sengketa diperjual belikan, 1 Tahun 4 Bulan Kasus “Penggelapan” Kasim Wijaya Stagnan Di Polres Padangsidimpuan

    Published

    on

    Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Sejak dilaporkan Maret 2023, hingga kini Juli 2024 Kasus dugaan Penggelapan Kasim Wijaya terhadap Pelapor Hj. Fetty Limbayung Siregar belum kunjung bergerak (stagnan).

    Kasus dimana melibatkan Pengusaha wahid di Kota Padangsidimpuan selaku owner Mega Permata Hotel ini ditengarai menggelapkan uang pembelian tanah sekitar Rp. 400 juta dimana tanah yang dijual kepada korban ternyata tanah sengketa yang dijadikan sebagai objek sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

    Sita Jaminan dilakukan oleh PN Padangsidimpuan dikarenakan objek tanah tersebut sebelumnya sedang sengketa, namun Kasim Wijaya menjualnya kepada Hj. Fetty Limbayung Siregar.

    Dikarenakan merasa dirugikan akhirnya Hj. Fetty Limbayung Siregar membuat Laporan Pengaduan (LP) kepada Polres Kota Padangsidimpuan dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan nomor : STTLP /B/92/III/2023/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.

    Advertisement

    Isi STTLP tersebut disebutkan bahwa Hj. Fetty Limbayung Siregar selaku Pelapor telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penggelapan UU. No. 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 372, yang terjadi di Jl. Imam Bonjol Aek Tampang Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan Sumatera Utara pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekira pukul 11 WIB dengan Terlapor atas nama Kasim Wijaya .

    Surat STTLP dimaksud ditandatangani oleh KSPKT Aiptu. RO. Oskandar , tertanggal 14 Maret 2023.

    Kepada media, Hj Fetty Limbayung Siregar, Senin (22/7/2024) menyebutkan sejak dibuatnya LP ke Polres Kota Padangsidimpuan hingga kini (1 tahun 4 bulan) pihaknya belum pernah menerima secarik Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

    Perkembangan diketahui hanya melalui komunikasi melalui aplikasi WhatsApp antara pihaknya dengan Juper dan Kasat.

    Advertisement

    Dua bulan setelah kasus ini dilaporkan tepatnya 18 Mei 2023, putri kandung Hj. Fetty Limbayung Siregar bernama Riski Maysarah Gultom menanyakan perkembangan proses hukum laporan ibunya ke Kasat Reskrim yang pada saat itu dijabat oleh AKP. Maria Marpaung. Kasat Reskrim saat itu menjawab ketepatan Penyidik sedang cuti lebaran dan besok akan digelar.

    Kemudian Kasat Reskrim mengatakan jika tidak ada halangan pada tanggal 24 Mei 2023 kami juga akan menggelar bersama Warsidik dari Polda .

    Dikarenakan Kasat menjanjikan akan melakukan gelar bersama dengan Warsidik dari Polda di tanggal 24 Mei 2023, maka keesokan harinya (25 Mei 2023) Riski Maysarah Gultom menyakan Kasat perkembangan hasil gelar dengan Warsidik Polda dimaksud, namun Kasat mengatakan, “maaf ya bere, kami masih gelar di Tapsel , jelas Riski Maysarah Gultom kepada wartawan menirukan bahasa Kasat sembari bingung apa hubungan Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan dengan Locus delicti di Kabupaten Tapsel?

    Selain dengan Kasat Riski Maysara juga komunikasi dengan Juper Bripda. Markotip via aplikasi WhatsApp tertanggal 20 Juni 2023, dimana Bripda Markotip menjelaskan pihak polres telah 2x mengundang Kasim Wijaya untuk dimintai keterangan namun Kasim Wijaya selalu Terlapor tidak pernah hadir. Di undangan ketiga akhirnya Kasim Wijaya bermohon kepada pihak Polres agar dia diwawancara di kantor pengacaranya. Bribda Markotip juga menerangkan itupun menunggu persetujuan Kasat dan kami saat ini lagi di jalan ke Medan dinas.

    Advertisement

    Pada tanggal 11 Juli 2023, Kasat menyebutkan masih proses Lidik dan sudah mengundang untuk wawancara lanjutan terhadap Terlapor dan sudah diambil keterangan Minggu lalu dan ada lagi yang mau diambil keterangan dengan saksi yang mengetahui tentang kesepakatan mama dengan Terlapor.

    Pada tanggal 26 Juli 2023, yang merupakan komunikasi terakhir dengan Kasat Reskrim hingga 22 Juli 2024 Kasat Reskrim pada waktu itu menyebutkan, “maaf ya bere, nantulang sedang rapat”. Tinggal hitungan hari menuju satu tahun komunikasi antara pelapor dengan pihak Polres Padangsidimpuan putus kontak, SP2HP tak ada Khabar dan perkembangan kasuspun tak tahu lagi dimana rimbanya, jelas Riski Maysarah Gultom seraya putus asa.

    Terpisah, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan yang baru, AKP. Desman Manalu kepada menerangkan, “Terimakasih Kahang untuk Infonya saya Chek kembali ya kahang , Nanti akan kami kirimkan SP2HP untuk Perkembangannya”.

    Keluarga Hj. Fetty Limbayung Siregar berharap dengan bergantinya Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan diharapkan akan terjadi restorasi penegakan hukum yang presisi dan berkeadilan di tubuh Polres Padangsidimpuan, sembari meminta agar kasus yang dilaporkan segera mendapatkan titik terang duduk perkara. *(Ali Imran).

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]