POLITIK
Tangan dan Kaki Diborgol, Perlakuan Kasus Ismaya Terkesan Berlebihan, Pasek : Saya Sempat Lihat Videonya
Denpasar, JARRAKPOS.com – Akhirnya Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali, I Dewe Gede Rai Dharmadi, SH.MSi akhirnya dihadirkan sebagai saksi kunci kasus penurunan baliho yang melibatkan tiga terdakwa yang digiring dengan pasal terkait dugaan melawan pejabat yang sedang bertugas masing-masing I Ketut Putra Ismaya Jaya, I Ketut Sutama, dan I GN Endrajaya alias Gung Wah menjalani persidangan keenam, Selasa (4/12/2018) di Pengadilan Denpasar. Menariknya sidang kali ini ikut dihadiri seorang sulinggih, satu orang ustad dan Politisi Senior, Gede Pasek Suardika.
Sesaat sebelum kesaksian Dewa Dharmadi berakhir, Gede Pasek Suardika alias GPS terlihat keluar dari ruang sidang. Ditanya mengapa ikut mengadiri persidangan? Pasek menjawab karena dirinya kebetulan ada di Bali. Pasek mendengar terdakwa Ismaya diborgol kaki dan tangannya selama ditahan di Mako Brimob Polda Bali. “Saya sempat lihat videonya,” ucap Wakil Ketua DPP Partai Hanura itu. Pasek mengaku membaca banyak berita tentang kasus penurunan baliho yang melibatkan salah satu calon Anggota DPD RI Dapil Bali ini. Masalah yang dinilainya cukup sederhana terkesan menjadi kasus unik. Terlebih saat menjadi tahanan penyidik, Ismaya sempat dikabarkan mendapatkan perlakuan secara berlebihan.
Baca juga :
Kabid Trantib Dewa Dharmadi Jadi Saksi Kasus Ismaya, Dakwaan Jaksa Mulai Kabur
Dikatakan GPS, jika nanti memang terjadi hal yang melebihi takaran menurutnya akan menjadi perhatian semua pihak. Proses hukum harus dijalankan sesuai hak sebagai tersangka, terdakwa ataupun terpidana. “KUHAP kan sudah mengatur bagaimana proses hukum itu berjalan, hak tersangka seperti apa, hak terdakwa seperti apa, terpidana seperti apa juga sudah diatur. Kalau memang ada perlakuan melebihi prilaku seorang tersangka di dalam tahanan penyidik, maka ini menjadi masalah serius kan begitu. Misalnya diborgol kaki-tangan selama di dalam tahanan itu tidak boleh. Teroris saja tidak begitu, kan begitu,” ucapnya.
Sebagai seorang yang pernah berprofesi sebagai pengacara, GPS juga melihat kasus yang sedang disidangkan hanya masalah baliho, karena terkait dengan tahapan Pemilu yang sedang berjalan. Tentu saja penanganan kasus ini karena tidak diarahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), sehingga ditegaskan dirinya hanya sebatas pada posisi memantau. Sebagai seorang politisi Pasek juga berharap kepada majelis hakim harus menegakkan hukum dengan baik sesuai fakta-fakta di persidangan.
Baca juga :
JPU Hadirkan 11 Saksi Satpol PP Bali, Terkuak Fakta Tak Ada Kekerasan dan Ancaman dari Ismaya
Pasek berharap jangan ada unsur kriminalisasi dalam kasus ini, sehingga hukum di pengadilan bisa membuka terang apakah ini kasus politik apa kasus pidana. “Palunya hakim itu harus digunakan sungguh-sungguh karena dia mengucapkan kata Tuhan dalam keputusannya. Mudah-mudahan penggalian fakta hukum dipersidangan bisa membuka terang,” harapnya. Seraya berkata “Saya harapkan majelis hakim harus berani melawan preman jalanan dan juga preman berseragam. Harus berani karena palunya hakim itu, adalah palu untuk keadilan bukan palu untuk melakukan kriminalisasi,” pungkasnya. eja/ama
Dr. A. A. Ngurah Adhiputra, MPd
05/12/2018 at 10:03 pm
Ormas Laskar Bali itu Organisasi Msyarakat yg sdh resmi terdaftar di Kemenkum dan Ham. Dan juga sdh terdaftar (SKT) di Kesbangpol Bali. Banyak kegiatan positif yg bersifat sosial telah dilakukan ketika ada kegiatan HUT LB. Spt. Donor darah, bedah rumah, sumbangan Sembako kpd keluarga miskin dan korban Bencana Gn. Agung, Gempa bumi di Lombok dll. Jadi kesimpulan Ormas LB … bukan-lah Preman (beridentifikasi freman). Semua anggotanya sdh memiliki skill pekerjaan yg sesuai dgn potensinya.
Kalau istilah Freman ada indikatornya , yaitu:
1. Tdk memilki pekerjaan tetap
2. Suka memalak dan memungut uang dijalan dgn kekerasan
3. Suka mengancam masyk dgn kekerasan dan lingkungan tdk kondusif
4. Suka membuat honar di jalan dan sering mabuk bikin keresahan
5. Sering berbuat kriminal yg meresahkan masykt umum dll.
Putu masta
05/12/2018 at 8:24 am
Kayaknya susah deh hakim untk bertindak adil……paktor kePentingan banyak…