Connect with us

    HUKUM

    Tanggapi Status Akun AWK, PHDI Bali Atensi Pelecehan Simbol Hindu di Medsos

    Published

    on

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Maraknya media sosial online, belakangan ini diwarnai oleh ujaran-ujaran yang bermuatan pelecehan terhadap simbol-simbol agama, termasuk simbol agama Hindu. Memberi atensi terhadap fakta-fakta tersebut, PHDI Bali menegaskan, akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Dinas Kominfo, pihak eksekutif di pemerintahan seperti Dinas Kebudayaan, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, Kanwil Kementerian Agama, serta komponen organisasi masyarakat yang punya tugas berkaitan dengan bidang budaya seperti Majelis Desa Adat dan FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama).

    1bl#ik-4/11/2020

    Hal itu ditegaskan Ketua PHDI Provinsi Bali, Prof. Dr. IGN Sudiana, M.Si, menanggapi masih maraknya akun-akun media sosial yang berisi ujaran, cacian terhadap simbol Hindu yang berkaitan dengan tradisi kearifan lokal di Bali, seperti yang muncul di facebook. Yang terbaru dan muncul di status Admin Dr. Arya Wedakarna tanggal 7 November 2020, yang berisi komentar ‘’Kita tunggu sikap PHDI dan MDA serta Ormas Hindu terkait postingan tamiu yang telah menghina Sesuhunan ini’’, [email protected].

    ‘’Kami berterimakasih atas repost tersebut dan memastikan, PHDI Bali dan jajaran PHDI Kabupaten/Kota memberikan atensi yang sungguh-sungguh. Tidak hanya terhadap ujaran di medsos, sudah beberapa kali PHDI Bali membantu aparat penegak hukum menuntaskan permasalahan. Diantaranya, pengungkapan kasus pencurian pratima-pratima yang barang buktinya akhirnya dititip di Museum Bali, mencarikan solusi untuk kasus di Desa Sudaji-Buleleng yang diselesaikan secara profesional dan sesuai mekanisme hukum, membantu penyelamatan tanah ‘’laba pura’’ dan menjaga radius kesucian Pura dalam Bhisama PHDI, dan lain-lain,’’ papar Sudiana.

    1bl#ik-26/10/2020

    Mengingat medsos begitu terbuka, dan kewenangan ada di bagian Siber-Crime Polda, kita harus berkoordinasi, agar kasus-kasus seperti itu mendapat atensi. Juga dari Dinas Kominfo, bagaimana solusinya kalau setiap saat muncul akun dan netizen yang melontarkan ujaran kebencian terhadap kelompok agama, pelecehan simbol agama, dan sejenisnya. ora/jmg

    Continue Reading
    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]