Connect with us

    NEWS

    Tangkal Aksi Terorisme, Sidak Duktang Mesti Dihidupkan di Seluruh Bali

    Published

    on

    Foto : Praktisi Hukum Pasek Sukayasa.

    [socialpoll id=”2499781″]


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Peristiwa bom bunuh diri yang memakan sejumlah korban jiwa itu menyita perhatian berbagai pihak. Apalagi tragedi bom bunuh diri ini turut melibatkan anak-anak usia sekolah dalam melaksanakan aksi terorisme menjadi keprihatianan kalangan dunia pendidikan di Bali. Seperti diungkapkan, Praktisi Hukum Pasek Sukayasa yang menegaskan seluruh lapisan masyarakat Bali mengutuk aksi terorisme yang kembali terjadi. Menurutnya aksi teroris yang juga melibatkan anak-anak usia sekolah ini dipastikan bukan disebabkan oleh faktor kemiskinan dalam sesunghuhnya.

    Namun disebabkan karena faktor miskin hati, sehingga masyarakat yang menganut faham radikal salah menerima ajaran dan cenderung melakukan aksi terorisme. Karena itu, mereka juga ikut terlibat akibat salah menerima ajaran yang berdampak pada ajaran radikal. “Mungkin untuk meredam agar situasi kondusif kita melakukan penyataan sikap, agar umat dan masyarakat yang ada di balik semua yang terlibat menyerahkan diri sepenuhnya kepada aparat kepolisian dan TNI untuk proses lebih lanjut,” tegas Advokat muda ini di Denpasar, Selasa (15/5/2018).

    Advertisement

    Karena itu, saat ini sebaiknya masyarakat diminta tetap tenang untuk menjaga keamanan tetap kondusif dan jangan takut bekerja seperti biasa dan mengurangi aktifitas tidak penting. Masyarakat juga harus kembali bersama-sama melaksanakan sidak rutin penduduk pendatang (Duktang) di lingkungan setempat seluruh Bali. “Prajuru desa tidak lagi rutin melakukan sidak pendatang. Karena itu harus dihidupkan kembali dan intinya bersama menjaga Bali di masing-masing lingkungan desa adat dengan melakukan sidak rutin dilakukan setiap minggu agar tidak lagi ada kesempatan yang merongrong NKRI dan memecah belah persaudaraan kita,” tandasnya.

    Seraya meminta pemerintan pusat segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Anti Terorisme yang sudah dua tahun dirancangan. “UU teroris dan naskah akademianya itu mestinya harus segera dilanjutkan dan jangan dibiarkan. Jadi biar tidak TNI/Polri dalam hal ini tidak kesulitan agar tidak dinilai melanggar HAM dalam penegakan aturan, ketika menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum saat menjalankan tugasnya mengantisioai ancaman anti teroris,” tambahnya. eja/ama

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]