NEWS
Tangkap Terduga Koruptor PT. Posfin, BPI KPNPA RI Apresiasi dan Kawal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Barantas Korupsi
Jarrakpos.com. Tubagus Rahmad Sukendar Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) menyampaikan dukungan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Jawa Barat Asep N Mulyana untuk berani sikat penyelenggara negara yang terlibat korupsi.
Hal ini diungkapkan Tb Rahmad Sukendar disaat wawancara dengan awak media kami.
Ketua Umum BPI KPNPA RI mengaku siap mengawal dan berikan pullbaket data tipikor terkait dengan adanya temuan hasil investigasi dilapangan maupun hasil dari pengaduan masyarakat yang diterima Kordinator Investigasi BPI KPNPA RI Jawa Barat Agus Chepi Kurniadi.
Tugas menjadi jaksa merupakan amanah dari negara maupun masyarakat dan harus maksimal dalam memperbaiki moral ,mental para jaksa di jawa barat. Sepak terjang Bapak Asep N Mulyana selaku Kajati Jawa Barat tidak perlu diragukan lagi kinerja nya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, selama beliau menjabat sebagai Kajati Banten sudah banyak diungkap kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat pemkab maupun dari BUMD.
Inii menunjukkan bahwa kejaksaan bergerak cepat dalam merespon semua masalah yang berhubungan dengan korupsi , kita melihat dalam kurun waktu dua bulan, September-Oktober 2021, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mulai unjuk taring dengan mencokok sejumlah koruptor dari berbagai kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar ” Ungkapnya.
Sejumlah perkara korupsi yang diungkap itu terjadi mulai di instansi pemerintahan, instansi perusahaan milik negara, hingga melibatkan sejumlah pihak swasta dalam konstruksinya.
Salah satunya, yakni kasus korupsi di anak perusahaan PT Pos Indonesia, yakni PT Pos Finansial (Posfin).
Dari kasus tersebut ada dua mantan pejabat perusahaan tersebut yang diduga terlibat dan diduga menjadi aktor intelektualnya.
Dalam perkara PT Posfin, nominal uang yang diduga menjadi kerugian bagi negara juga bukan main-main.
Kejati Jawa Barat menyatakan sejumlah kegiatan PT Posfin yang menyimpang itu diduga menyebabkan kerugian Rp52 miliar bagi negara.
Kasus PT Posfin sendiri mulai diusut oleh Kejati Jawa Barat sejak April 2021 lalu. Namun setelah beberapa bulan berlalu, kasus itu kini baru terungkap.
Di samping itu, tangan dingin Kajati Jawa Barat juga mulai mengungkap praktik korupsi yang diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.
Institusi hukum yang kini berkantor di Jalan Naripan, Kota Bandung, Jawa Barat itu mengungkap sejumlah pejabat mulai dari kepala dinas hingga kepala bidang dari Indramayu.
Mereka diduga bersama-sama mencari untung atas pembangunan dan penataan ruang terbuka hijau (RTH).
Adapun Kejati Jawa Barat yang kembali mulai giat membekuk para koruptor itu belakangan diketahui karena mendapat intruksi untuk mengamankan semaksimal mungkin pengembalian kerugian negara.
Di bawah pimpinan barunya, Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana, lembaga tersebut berupaya lebih lantang untuk menjadi ancaman koruptor.
Profesional dan proporsional
Dalam penyelidikan dan penanganan perkara korupsi, Asep mengaku pihaknya justru tidak memiliki target secara kuantitatif.
Karena penegakan hukum, kata dia, perlu dijalankan secara profesional dan proporsional.
Menurutnya tugas menjadi jaksa merupakan amanah dari negara maupun masyarakat, sehingga pada praktiknya, penegakan hukum harus dituntaskan seimbang secara proporsional mulai dari laporan masyarakat maupun temuan-temuan kejaksaan.
“Kami bertindak profesional dan proporsional saja, di samping pendekatan untuk mengejar pelaku, baik perorangan atau korporasi,” kata Asep di Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Selain itu, profesionalitas kejaksaan menurutnya dapat diuji dan dibuktikan dalam perkara yang sedang ditangani dan efek ke depannya.
Sehingga dalam pengungkapan suatu perkara, menurutnya Kejati Jawa Barat juga tidak hanya meminta pertanggungjawaban secara perorangan, namun juga kepada lembaga maupun korporasi.
“Karena peran korporasi menjadi penting untuk memberikan efek jera bagi adanya tindakan menyimpang yang menyebabkan korupsi itu,” kata dia.
Di samping itu, ia juga mengatakan pihaknya masih memiliki tugas untuk meringkus sejumlah buronan.
Dia menegaskan hal tersebut juga menjadi atensi khusus guna memastikan status hukum suatu perkara.
“Kami berpesan kepada mereka bahwa tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi pelaku kejahatan,” katanya.
Memaksimalkan pencegahan
Untuk memberantas korupsi, aparat negara harus tidak hanya bertindak setelah muncul perkara.
Maka menurut Asep pencegahan praktik korupsi sangat penting untuk dipupuk sejak dini dari hulu hingga ke hilir.
Asep mengatakan Kejati Jawa Barat memiliki program penyuluhan hukum ke sejumlah sekolah, pesantren, hingga instansi pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dia memastikan hal itu dilakukan secara berkesinambungan, terkoordinasi, dan tidak bersifat parsial.
“Kami memberikan semacam penerangan edukasi bagi siswa-siswi, atau santri, dan juga kita sampaikan tentang pentingnya tata kelola perusahaan dengan baik,” katanya.
Pemberian penyuluhan juga sangat bermanpaat bagi semua elemen masyarakat untuk tidak berprilaku koruptif.
BPI KPNPA RI juga sangat berharap kepada Kejati Jawa Barat untuk lebih meningkatkan pengawasan melekat terhadap jajaran jaksa di bawah karena kami masih mendapatkan laporan adanya oknum jaksa yang kerap bermain dan meminta jatah proyek kepada pemkab untuk diberikan kepada rekanan pengusaha yang ditunjuk mendapat proyek.
Aswas Kejati Jawa Barat harus lebih peka jangan memposisikan sebagai Pangkodamar namun lebih banyak turun ke wilayah memberi perhatian terhadap para jaksa yang nakal.
Sumber : Jarrakpos Official
Editor : Kurnia
You must be logged in to post a comment Login