Connect with us

DAERAH

Target Pajak Terpenuhi, Pembelian Kendaraan Baru Tahun 2021 Meningkat

Published

on

Ponorogo -Pemutihan denda yang diprogramkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dirasa cukup efektif bagi warga, untuk terus membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.

Di Kabupaten Ponorogo, kewajiban warga terkait pajak kendaraan sudah terpenuhi untuk tahun 2021.

Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Marjono mengatakan, sejauh ini Provinsi Jawa Timur telah melakukan sejumlah program.

“Salah satunya pemutihan (denda) pajak kendaraan. Sehingga masyarakat betul-betul dapat memanfaatkan program tersebut,” ujarnya saat ditemui wartawan, Selasa (21/12/2021).

Advertisement

Beban target pendapatan pajak kendaraan di Samsat Polres Ponorogo pada tahun ini, lanjutnya sudah terpenuhi. Bahkan target tersebut sudah terpenuhi sejak bulan November kemarin.

“Dengan kata lain, program pemutihan denda ini benar-benar dimanfaatkan warga untuk tertib membayar pajak kendaraan,” imbuhnya.

Namun demikian, kata KRI, dari keseluruhan pemilik kendaraan, untuk total kewajiban yang telah membayar pajak telah mencapai sekitar 80%. Karena dijalan masih ada ditemui plat nomor kendaraan yang angkanya dibawah 2021. Artinya, pemilik kendaraan belum membayar pajak baik tahunan maupun lima tahunan.

“Jika beli kendaraannya mampu, seyogya -nya kewajiban membayar pajak kendaraan tahunan ya seharusnya dipenuhi,” tandasnya.

Advertisement

Disisi lain, KRI menambahkan untuk kendaraan baru, selama masa pandemi terjadi peningkatan ditahun 2021 ini, walau tidak begitu signifikansi. “Kita berharap pandemi segera berakhir dan perekomian segera meningkat. Selain itu, kita juga berharap agar masyarakat semakin taat membayar pajak kendaraan”pungkasnya. (dedy)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : jarrakpos.com@gmail.com

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
jarrakpos.com@gmail.com