Connect with us

    NEWS

    Taruna Poltekip berinovasi, penerapan Eco-Waste Management di Lapas Kelas IIB Sukabumi

    Published

    on

    JAKARTA, Jarrakpos.com – Apa yang terjadi disaat ratusan orang yang berada di balik jeruji menghasilkan sampah dari apa yang mereka konsumsi tidak diolah dengan baik ? tentu akan menjadi permasalahan baik bagi pihak lapas ataupun lingkungan sekitar, terutama sampah anorganik yang sangat sulit untuk terurai, butuh ribuan tahun agar sampah tersebut terurai, dan ini menjadi permasalahan global bukan hanya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) namun masalah bagi Warga sekitar. Konsep  dasar  pengelolaan  sampah  merupakan  suatu  upaya  untuk  mencegah terjadinya penumpukan sampah, dan menekankan dampak negatif yang mungkin terjadi, serta bagaimana pemanfaatannya (Sahil, 2016). Bertolak dari konsep dasar tersebut, para ahli melakukan pengkajian, baik secara teoritis maupun secara empirik. Kajian akademik mengenai pengelolaan sampah dilakukan oleh para ahli lingkungan dan kelompok pencinta lingkungan.

    Hal tersebut membutuhkan inovasi agar bisa mengolah sampah menjadi sesuatu hal yang memiliki nilai guna, olah karenanya pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 taruna Politeknik Ilmu Pemasyarajatan yang terdiri dari Taruna Wreda Mochamad Iqbal Agustiandoro Putra, Taruna Madya Zacky Syahpurnama, dan Taruna Madya Ari Irmansyah melakukan sebuah inovasi berupa Eco-Waste Management yang dilakukan di Lapas Kelas IIB Sukabumi. Eco-Waste Manajement merupakan sistem pengelolaaan sampah yang ramah lingkungan dan bernilai ekonomis serta mengolah sampah agar menjadi material yang tidak membahayakan bagi lingkungan hidup.Pengelolaan sampah  tidak hanya menyangkut aspek teknis semata, namun yang jauh lebih penting  adalah menyangkut masalah pengetahuan  dalam rangka mendorong perubahan sikap dan pola pikir menuju terwujudnya masyarakat yang rama lingkungan dan berkelanjutan (Suryani, 2017)

    Inovasi Eco-Waste Management itu terbagi menjadi tiga tahapan, yang pertama memberikan Input mengenai pemahaman baik kepada petugas ataupun WBP mengenai urgensi mengolah sampah agar memiliki nilai guna, melalui presentasi dan pendekatan persuasif dengan tahanan pendamping dan juga mencetak beberapa banner untuk mengedukasi selanjutnya masuk ke bagian proses pada tahap ini beberapa WBP memilah sampah yang dihasilkan mereka memisahkan menjadi sampah organik dan anorganik, sampah anorganik dipisahkan lagi dari yang berbahan plastik, kertas dan logam, dan terakhir pada saat outputnya untuk sampah yang telah terklarifikasikan diserahkan kepada pihak ketiga agar bisa memiliki nilai guna, sehingga meminimalisir dampak negatif dari sampah dan bisa mendapatkan manfaat.

    Kegiatan tersebut dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak Point Trash Indonesia yang merupakan penyedia layanan aplikasi pemilahan dan jual beli sampah an-organik berbasis online. Yang berawal dari kami terhadap lingkungan. Terciptalah sebuah Aplikasi pemilahan sampah berbasis online yang dapat memudah kan pengguna dalam memilah sampah anorganik yang layak didaur ulang. Melalui Aplikasi Pointtrash memilah sampah an-organik tidak hanya membuat lingkungan jadi bersih, tetapi juga sangat menguntungkan. Point Trash Indonesia memiliki visi yaitu “Berbagi manfaat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan terus berkembang untuk negeri”. Dan mempunyai misi yang tidak kalah luar biasa yaitu “Tumbuh bersama membawa manfaat”.

    Advertisement

    Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga terdiri atas: (a) pengurangan sampah; dan (b) penanganan sampah. Di mana pengurangan sampah yang dimaksud meliputi kegiatan: (a) pembatasan timbulan sampah; (b) pendauran ulang sampah; dan/atau (c) pemanfaatan kembali sampah.

    Neolaka (2008) berpendapat bahwa pengelolaan sampah merupakan upaya menciptakan keindahan dengan cara mengolah sampah yang dilaksanakan secara harmonis antara rakyat dan pengelola atau pemerintah secara bersama-sama. Sedangkan menurut Alex (2012) pengelolaan sampah adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan, pendauran ulang atau pembuangan dari material sampah.

    Adapun manfaat serta keuntungan yang dapat diterima secara langsung antara lain  warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas II B Sukabumi bisa melakukan kegiatan yang bermanfaat dengan memilah sampah organik dan anorganik yang nantinya bisa bernilai ekonomis, menambah pengetahuan wbp tentang pentingnya pengelolaan sampah, menjadi proses pembinaan yang baik bagi wbp serta dapat berkontribusi menjaga dan melestarikan lingkungan  sekitar dengan penerapan Eco-Waste Management. (Doro/Taruna Poltekip)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]