Connect with us

DAERAH

Tata Ulang Wajah Kota, Ijin Reklame di Badung Segera Dimoratorium

Published

on

Ket foto : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan, ST.MT. (Dok)


Badung, JARRAKPOS.com – Terkait wacana yang sempat disampaikan Bupati Badung untuk menolkan reklame di wilayah Badung, ditegaskan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan, ST.MT yang memiliki kewenangan menerbitkan perizinan penyelenggaraan reklame menyatakan siap menindaklanjuti dan melaksanakan kebijakan bupati tersebut. “Wacana yang dilontarkan Bapak Bupati tersebut patut kita dukung bersama dan harus dilihat sebagai bagian dari program penataan perwajahan kota yang menjadi program prioritas Pemerintah Kabupaten Badung,” ungkapnya saat ditemui di Denpasar, Sabtu (22/9/2018).

https://jarrakpos.com/2018/09/15/senin-menteri-pan-rb-resmikan-mal-pelayanan-publik-badung/

Dijelaskan, Bupati Badung memiliki kewenangan untuk menata penyelenggaraan reklame, termasuk jika diperlukan akan segera morotarium reklame sementara, selama proses penataan dilakukan. Idealnya sarana pemasangan reklame harus diubah dari model konvensional menjadi model digital signage sehingga bentuk, lokasi dan jumlahnya bisa diatur dengan baik. Pemkab Badung dapat pula berinvestasi untuk membangun sarana reklame, setelah melalui kajian secara komprehensif dari berbagai aspek. “Badung yang mengadalkan pariwisata sebagai sumber PAD sudah saatnya menata estetika kota dan destinasi wisata yang dimiliki agar mampu bersaing dengan daerah lain,” ujarnya.

Advertisement

Ik.22/9/2018

Guna mewujudkan destinasi wisata yang memenuhi standar international, maka penataan ruang kota dan berbagai atribut kota harus ditata termasuk reklame. Mengingat reklame yang sembrawut dengan jumlah yang banyak malah membuat kotor wajah kota (junk city), sehingga tidak menarik lagi untuk di kunjungi. Oleh karena Itu penataan reklame sebagai atribut kota mendesak dilakukan di Badung, agar tidak liar dan membuat kesan kumuh. Namun pajak reklame seharusnya bukanlah menjadi alasan sehingga reklame menjadi bertambah tanpa kendali. “Eksternalitas negatif terhadap image Badung dan degradasi estetika jauh lebih penting dipikiran dibandingkan sekedar pajak reklame yang kontribusinya tidak significant terhadap PAD Badung,” sebutnya.

Baca juga :

https://jarrakpos.com/2018/08/19/kemenpan-rb-apresiasi-dukungan-badung-terhadap-instansi-vertikal-layani-publik/

Sementara itu, penyelenggaraan reklame di Badung baik reklame insidentil maupun non insidentil, menurut Agus Aryawan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbub) Badung Nomor 80 Tahun 2014. Jumlah dan titik lokasi pemasangan reklame non insidentil yang berupa billboard dan videotron sudah diatur dalam Perbup tersebut dan harus memperoleh izin sebelum dibangun dan diopersionalkan. Bahkan reklame yang ukurannya diatas 10 meter persegi harus memiliki IMB terkecil dahulu sebelum dibangun. “Terkait penataaan reklame, apapun kebijakan Bapak Bupati Badung tanpa mendahului keputusan pimpinan akan melakukan langkah-langkah progresif untuk menata ulang reklama yang tidak sesuai dengan master plan. Permasalahan reklama ini akan kami kaji secara teknis dan konprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Karena yang jelas maksud dan tujuan Bapak Bupati sangat baik untuk penataan perwajahan kota agar tidak menimbulkan kesembrautan,” tutupnya.

Pengusaha Reklame dan Advertising Gede Agus Weda Wiguna yang akrab disapa Jagir.

Dihubungi terpisah, salah satu Pengusaha Reklame dan Advertising Gede Agus Weda Wiguna yang akrab disapa Jagir mendukung langkah Bupati Badung dalam hal ini Dinas Penanaman Modal PTSP Kabupaten Badung menata ulang reklame dan memutihkan reklame yang tak berijin. Jagir mengakui, seiring perkembangan zaman dan modernisasi dunia advertising tidak boleh ada pihak yang sendiri merajai bisnis ini. “Mau tidak mau sekarang mulai bermunculan pesaing-pesaing yang tentunya harus siap dihadapinya dengan berbekal kreatifitasnya. Modernisasi ini membuat semua orang berpeluang untuk mendapat tempat khususnya dalam bisnis reklame dan sejenisnya. Karena itu kita dukung langkah Pak Bupati menata kembali estetika dan wajah Badung,” terangnya. mas/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]