Published
5 tahun agoon
By
editorDenpasar, JARRAKPOS.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 730/9899/MP/BKD Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Instansi Pemerintah. Hal ini yang bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan efektif dalam mencapai kinerja instansi. Hal tersebut disampaikan Gubernur Koster selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali melalui siaran pers, Minggu (7/6/2020). Dikatakannya, kebijakan itu untuk memastikan pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan dengan efektif. “Selain itu, ini untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali,” jelasnya.
Selain itu, terkait pengetatan pintu masuk, baik melalui Bandara Ngurah Rai maupun Pelabuhan Padangbai, Benoa maupun Gilimanuk. “Yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan Covid-19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya. Berkaitan dengan hal ini, lanjut dia, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mewajibkan setiap orang yang akan memasuki Provinsi Bali melalui bandara, bagi kru pesawat udara cukup dipersyaratkan dokumen rapid test negatif yang berlaku 7 hari sejak penerbitannya.
Lebih lanjut mengatakan, ASN/TNI/Polri dalam rangka penugasan karena sesuatu hal tidak bisa mendapatkan PCR test di perbolehkan dengan dokumen rapid test negatif yang masih berlaku, bagi calon panumpang dari suatu wilayah/daerah yang tidak ada fasilitas pelayanan PCR test, boleh dengan dokumen rapid test dengan surat pernyataan bersedia di swab PCR test dan karantina dengan biaya dari yang bersangkutan. “Sedangkan bagi penumpang transit yang turun di Bali dan melanjutkan perjalanan (moda darat/laut/udara) dalam waktu tidak lebih 24 jam diperbolehkan cukup rapid test saja dan jika menginap di hotel yang telah ditentukan (isolasi mandiri),” ujarnya.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat Bali untuk mentaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus Tugas dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, POLRI dan pemerintah pusat di daerah bersama sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabihan Padang Bai. “Kalau masyarakat akan melintasi jalur jalur ini maka pada pintu masuk akan dijaga petugas,” tandasnya.
Pihaknya pun memohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebh baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap di tempat. Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali.
“Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan tes. Untuk itu masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali ada hal yang sangat penting atau mendesak,” pungkasnya. mas/ama/*
JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.
Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]
Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]