DAERAH
Tebing Dihancurkan, Giri Prasta Tindak Secara Hukum
Badung, JARRAKPOS.com – Kasus pembangunan hotel bodong di Jimbaran, mencuat ke public gara – gara menghancurkan tebing, kemudian materialnya menguruk laut dan dipastikan bodong alias tanpa izin. Proyek ini berlalokasi di pantai Jimbaran, Banjar Ubung, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan. Proyek tersebut sudah dihentikan oleh Satpol PP Kabupaten Badung dan jajarannya. Namun kali ini Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta angkat bicara. Mantan Ketua DPRD Badung ini mengatakan, bahwa kasus pengerukan tebing, pengurukan laut tanpa izin sangat bisa masuk ke ranah hukum. “Saya ikut dalam pengawasan, itu (proyek bodong keruk tebing) bisa masuk ke ranah hukum,” tegas politisi asal Plaga, Petang ini, saat dihubungi Kamis 11/8/2022).
Dia berjanji akan mengambil tindakan tegas dalam kasus ini. Bahkan dia berjanji, jika memenuhi unsur pelanggaran hukum akan melaporkan ke pihak berwajib. “Mengacu ke Perda, kemudian kami juga akan melaporkan ke pihak berwajib, untuk ada tindakan hukum secara tegas,” sambungnya. Giri mengatakan, ada kewenangan Pemerintah Kabupaten untuk mengatur wilayahnya oleh Pemerintah Pusat. Sehingga ia memutuskan akan menjadikan tanah negara sebagai aset yang dapat diwariskan kepada masyarakat Badung kedepan. Tak hanya itu, dia juga mengatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan sama dihadapan hukum. Sehingga dalam proses penegakan hukum, jangan dikaitkan dengan pribadi dirinya. Namun semua sama dihadapan hukum dan semua masyarakat NKRI mesti tertib hukum dan administrasi.
“Semua sama dihadapan hukum, jadi mesti sama – sama taat asas dan administrasi. Wajib sebagai warga NKRI diperlakukan sama secara hukum,” tandasnya. Seperti halnya berita sebelumnya, proyek ini viral di medsos. Bahkan sampai banyak mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Selain itu juga terkuak bahwa proyek ini akan membangun hotel. Sempat mendapatkan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida. Namun belum ada izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (PUPR). Sehingga ia menjelaskan pelaksana proyek harus tetap melakukan pengurusan izin.
Untuk diketahui, rekomendasi yang diberikan oleh BWS Bali-Penida kepada pemohon Harris Pranata Jaya sebagai Direktur PT Step Up Solusi Indonesia. Rekomendasi dengan nomor SA.01.03-Bws15/728 tersebut diterbitkan pada tanggal 29 Juli 2022 untuk melakukan pembangunan pengamanan pantai. Namun dalam rekomendasi yang diberikan tersebut juga menyebutkan pemohon harus melakukan pengurusan izin ke Kementerian PUPR melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air. Jika melewati jangka waktu 60 hari rekomendasi yang diberikan dinyatakan tidak berlaku.
Sayangnya sampai berita diturunkan pihak PT Step Up Solusi Indonesia yang diduga hancurkan tebing di Pantai Jimbaran belum bisa dikonfirmasi. tim/jp
You must be logged in to post a comment Login