PARIWISATA
Tegakkan Aturan, Satpol PP Gandeng ASITA Berangus Guide Liar Tanpa Busana Adat Bali
Denpasar, JARRAKPOS.com – Hasil sidak yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali yang berhasil menciduk satu pramuwisata (guide) yang tidak menggunakan pakaian atau busana adat Bali, saat menjemput wisatawan di Bandara Ngurah Rai ditanggapi positif oleh Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Bali. Ke depan kegiatan penegakan Perda Provinsi Bali No.5 Tahun 2016 tentang Pramuwisata akan dilakukan lebih koordinatif melibatkan semua element pariwisata untuk menjaga kualitas dan citra pariwisata budaya. “Harapan agar dilakukan penertiban bersama, operasi gabungan kita apresiasi. Ini akan mempermudah mengetahui mana pramuwisata bodong dan mana yang legal. Karena membedakan bodong dan legal butuh penilaian khusus,” jelas Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, SH,MSi., usai menerima kunjungan pengurus ASITA Bali, Selasa (20/8/2019).
Dewa Dharmadi menjelaskan, pramuwisata yang sudah tergabung dalam asosiasi sangat mudah untuk diketahui, sehingga penertiban ke depan akan lebih efektif, khususnya guide liar berpakaian seenaknya. Namun pihaknya tetap menegaskan operasi perdana yang dilakukan di kawasan otoritas Bandara sebagai kegiatan pembuka. Sehingga kegiatan ini sekaligus sebagai kiat mensosialisasikan Perda, kendati telah dilajukan upaya pemanggilan kepada BPW dan pramuwisata yang melanggar aturan tersebut. Dalam kesempatan tersebut juga dilaporkan ada BPW dan pramuwisata yang disinyalir bodong berbasis aplikasi telah beroperasi di Bali. “Setelah kita mediakan, sebagai bagian dari edukasi pada mereka (para pramuwisata, red). Tahap berikutnya baru akan dilaksanakan penegakan tangkap tangan kalau masih ada gaya-gaya seperti itu. Apalagi dengan melibatkan ASITA nanti dalam waktu dekat, karena kita akan melakukan pendekatan dengan Angkasa Pura sebagai kawasan otoritas dengan harapan pihak Bandara juga mendukung kita,” tegasnya.
Baca juga : Satpol PP Bali Sidak Bandara Ngurah Rai, Temukan Guide Tak Berbusana Adat Bali
Dijelaskan, sebelumnya kegiatan serula telah rutin dilaksanakan di objek-objek wisata di Bali, bahkan sanksi sudah dijalankan sesuai aturan bahkan ada ancaman kurungan tiga bulan pagi pramuwisata yang melanggar dan enam bulan kurungan bagi penangubg jawab BPW. Bahkan dengan ancaman denda Rp 50 juta sudah ada pelanggar yang diputus dengan sanksi Rp 30 juta. Penegakan Perda ini terus dilakukan untuk mencegah adanya transaksi jual beli kepala sehingga pariwisata dijual murah. Upaya ini juga untuk memberangus pramuwisata dan BPW ilegal karena sudah jelas pasti tidak berkontribusi pada pajak. “Penegakan Perda terus kita lakukan selama ini sekarang menyasar Bandara karena sebagai pintu masuk Bali. Kerjasama ini penting sehingga kedepan juga akan diperluas di kawasan otoritas lainnya seperti pelabuhan termasuk komplek wisata di Nusa Dua. Kita akan upayakan terjadi kerjasama yang baik, saling mengerti dan membutuhkan untuk menjaga pariwisata Bali,” harapnya.
Hal sama juga disampaikan Ketua ASITA Bali I Ketut Ardana, SH., pihaknya kedepan mengingingkan setiap kegiatan Satpol PP tetap melibatkan asosiasi sehingga penegakan aturan semakin kuat. Sebagai asosiasi pihaknya merasa sangat dirugikan dengan praktek-praktek yang dilakukan BPW dan pramuwisata bodong. Memiliki susunan pengurus yang didudukkan pada Dewan Pengawas Tata Krama, ASITA siap mendukung penuh kinerja Satpol PP dalam penegakan Perda Povinsi Bali No. 5 Tahun 2016. “Kita ingin supaya terus dilakukan, jangan sampai hangat-hangat tai ayam. Biro perjalanan wisata yang resmi menjadi anggota ASITA ini kan merasa dirugikan dengan adanya praktek-praktek seperti itu. Pelan-pelan kita ingin mengurangi permasalahan-permasalahan seperti ini karena bisnis-bianis ilegal itu banyak. Inilah yang sering saya ngomongkan law infoscement kita sangat lemah,” ungkapnya lanjut mengatakan dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan audiensi dengan pihak Bandara untuk mempertegas bahwa pramuwisata wajib menggunakan pakaian adat Bali saat melakukan penjemputan wisatawan. eja/ama