Jawa Barat
Tegalluar Calon Ibu Kota Jabar Simpan Segudang Masalah
BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Kawasan Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung digadang-gadang bakal menjadi salah satu calon lokasi pemindahan pusat pemerintahan provinsi Jawa Barat.
Meski demikian, faktanya hingga saat ini kawasan tersebut ternyata masih menyimpan sejumlah persoalan tanah/lahan yang belum tuntas.
Diketahui, kawasan Desa Tegalluar sebelumnya adalah pemekaran dari Desa Cipamokolan yang berdiri sejak tahun 1978, akan tetapi pasca terbentuknya Desa Tegalluar ternyata menyimpan segudang persoalan yang hingga saat ini belum bisa diselesaikan.
Salah satu kasus sengeketa tanah yang terjadi di Desa Tegalluar, diungkapkan oleh Ahli Waris bernama Allen Almanar yang merupakan anak kandung K. Endang Aschari Abdul Syukur (Alm), pemilik sebidang tanah dengan Persil 154 S III Kohir (C) 86 seluas kurang lebih 8 hektar mengaku telah kehilangan tanah miliknya yang saat ini dikuasai oleh PT Kertas Trimitri Mandiri.
“Sebelumnya kami telah menelusuri kepada pihak BPN terkait Persil 154, dan pihak BPN menyatakan jika lokasi tersebut adalah tanah milik pabrik PT Kertas Trimitri Mandiri dengan dasar Sertifikat. Mendapat jawaban seperti itu, kami meminta kejelasan Sertifikat namun pihak BPN tidak terbuka hingga akhirnya kami melaporkan ke Polda Jabar,” ujar Allen Almanar, saat dikonfirmasi Senin 31 Oktober 2022.
Tak puas memperoleh kejelasan dari BPN, pihaknya kemudian melaporkan kepada Polda Jabar atas tindakan penyerobotan tanah sepihak oleh PT Kertas Trimitri Mandiri.
“Saat di Polda itulah terungkap jika sertifikat yang dimiliki PT Kertas Trimitri Mandiri adalah Persil 153, bukan Persil 154, tetapi faktanya saat ini menguasai lahan Persil 154 milik kami, dari situlah kami akhirnya menggelar perkara,” ungkap Allen.
Allen menambahkan, saat berjalannya perkara di Polda, pihaknya mengaku mendapatkan intimidasi hingga akhirnya dipindahkan perkaranya ke Mabes Polri dengan pasal yang berbeda.
Diketahui, perkara penyerobotan tanah yang menimpa Allen juga pernah dilakukan penyelidikan oleh Bareskrim Polri dengan nomor surat B/6608/VIII/RES. 7.5 /2021/Bareskrim.
Dalam surat penyelidikan dikatakan bahwa Bareskrim Polri telah menerima surat pengaduan dari terlapor pada 20 Agustus 2021 lalu.
Dalam surat itu juga disampaikan, Bareskrim Polri telah memerintahkan Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jabar untuk melakukan pengawasan terkait kasus penyerobotan tersebut.
Namun, sampai saat ini, kasus tanah seluas 8 hektar itu justru tidak ada keberlanjutan dari pihak Bareskrim Polri maupun Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jabar.
“Kami ingin mendapatkan kejelasan dari kasus ini, BPN yang turut hadir dalam gelar perkara menyebutkan jika pihaknya hanya menerbitkan sertifikat berdasarkan bukti pengajuan dari pihak Desa Tegalluar. Yang kami pertanyakan adalah saat di Desa Induk sebelum pemekaran (Desa Cipamokolan. red), data Kohir dan Persil 154 milik kami ada, tetapi setelah menjadi Desa Tegalluar Persil 154 tidak ada, jadi seolah-olah ada pemaksaan dari pihak pemerintah Desa Tegalluar saat itu untuk dimasukkan kedalam Persil 153,” tandasnya.
Editor : Deni Supriatna
You must be logged in to post a comment Login