HUKUM
TEGAS!! Hakim PN Jaksel Jatuhkan Vonis Mati Untuk Ferdy Sambo
JAKARTA. JARRAKPOS.COM – Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo di vonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dengan sengaja secara sadar. Memberikan keterangan berlit- belit.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, dengan pidana mati,” kata ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin 13 Februari 2023..
“Menetapkan terdakwa berada dalam tahanan dan membayar biaya denda kepada negara,” tambahnya.
Selain itu, hal yang memberatkan, kata Hakim Wahyu, terdakwa telah melakukan pembunuhan terhadap ajudannya sendiri dan melukai hati keluarga korban, terdakwa juga menyeret beberapa pihak dari institusi Polri.
“Terdakwa telah mencoreng institusi Polri dimata masyarakat Indonesia dan dunia internasional,” imbuhnya.
Untuk hal yang meringankan, Hakim Wahyu menambahkan, tidak ada yang meringankan untuk terdakwa.
“Tidak ada hal yang meringankan untuk terdakwa,” ungkapnya.
Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, ” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel pada Jumat (17/2).
Ferdy Sambo diyakini Jaksa telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Deni Supriatna
Sumber : siaran live Kompas TV
You must be logged in to post a comment Login