Connect with us

EKONOMI

Tempat Duduk Disilang Pita, Kantor Samsat Karangasem Pastikan Penerapan Physical Distancing

Published

on

Karangasem, JARRAKPOS.com – Sukseskan pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: 730/9899/MP/BKD Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Instansi Pemerintah, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Karangasem pastikan pelayanan publik didukung penerapan protokol kesehatan penanggulangan Covid-19. Kantor Samsat Karangasem menjadi satu-satunya tempat pelayana publik Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali yang menerapkan physical distancing secara ketat dengan menyilang tempat duduk memakai pita.

“Kantor Samsat Karangasem dari semenjak pandemi sudah melakukan SOP protap kesehatan penanggulangan dan pencegahan Covid-19. Kami siapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer, pengukur suhu tubuh dengan thermo gun. Bahkan untuk physical distancing bangku kita beri tanda silang dengan pita, sehingga tidak mungkin ada wajib pajak duduk berdekatan,” ujar Kepala UPTD Samsat Kabupaten Karangasem, I GN. Adi Wijaya, SST., saat ditemui di kantornya, Sabtu (6/6/2020).

Gusti Wijaya menyampaikan di tengah pandemi Covid-19 terjadi penurunan jumlah wajib pajak (WP) rata-rata sekitar 100 orang per hari, dimana pada kondisi normal mampu melayani 400-500 WP per hari. Kendati terjadi penurunan volume layanan pihaknya tetap mengningkatkan upaya pelaksanaan protokol kesehatan, mengingat masih terjadinya peningkatan kasus transmisi lokal di Bali. “Selama Covid terjadi penurunan WP yang menbayar pajak, kemungkinan karena dampak ekonomi akibat pandemi ini,” terangnya.

Terkait target pendapatan pajak, khususnya untuk PKB dan BBNKB Gusti Wijaya menjelaskan pihaknya terus mensosialisasikan kepada masyarakat terkait program Pemerintah Provinsi Bali melalui Pergub No.12 tahun 2020 yang memberikan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor ditengah pandemi Covid-19 yang berlaku hingga 28 Agustus 2020 mendatang. “Kita ada menyebar brosur di pasar-pasar dan di kantor camat. Pemasangan sepanduk di kawasan strategis dan menginformasikan melalui radio dan media sosial,” terangnya lanjut mengatakan dampak pandemi Covid-19 tidak seburuk bila dibandingkan pada saat terjadinya erupsi Gunung Agung. eja/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]