DAERAH
Temuan Dinas LH Kalteng: Limbah Cair PT Pada Idi Dibuang ke Sungai Barito dan Langgar Perizinan
JAKARTA Jarrakpos.com – Perusahaan tambang batubara PT Pada Idi di Barito Utara, Kalimantan Tengah, diduga melakukan pencemaran lingkungan hidup dengan membuang langsung limbah cair hasil pengelolaan tambang berupa air asam tambang ke Sungai Barito. Hal ini terungkap dari dokumen pemeriksaan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng terhadap aktivitas PT Pada Idi tertanggal 13 Juli 2024 yang diperoleh redaksi, Senin (5/8/2024).
Dalam dokumen itu, DLH Kalteng menemukan adanya sedimentasi atau pendangkalan pada setiap kompartemen pengolahan limbah perusahaan. Akibatnya air meluap keluar dari kompartemen tanpa dikelola terlebih dahulu, yang berakibat tercemarnya Sungai Barito.
Pelanggaran lainnya, PT Pada Idi disebut membuang limbah dari stock-pile batubara menggunakan pipa by pass menuju langsung ke Sungai Barito tanpa diolah.
Tidak hanya itu, PT Pada Idi membangun pelabuhan bongkar batubara di pinggir Sungai Barito tanpa didukung dokumen lingkungan atau Amdal, serta membangun jalan hauling (jalan tambang) dimana terdapat 10 km tidak masuk ke dalam IUP perseroan.
Mengutip dokumen tersebut, aktivitas pertambangan PT Pada Idi disebut memasuki wilayah IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) tanpa didukung izin dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Temuan-temuan itu melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, terutama pasal 98 dan pasal 99 dengan ancaman minimal pidana 3 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Ancaman pidana lainnya mengacu pada UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air pasal 70 huruf a dengan ancaman penjara 1-3 tahun dan denda Rp1-5 miliar junto pasal 74 bagi badan usaha.
Sedangkan bagi pemberi perintah dan pimpinan perusahaan sanksinya dua kali lebih berat.
Ada fakta lain yang cukup mengejutkan, yakni lokasi tambang PT Pada Idi ternyata memanjang hingga 7 km tanpa terputus-putus. Ini terbukti dari citra satelit melalui Google Earth. Sebagai info, tambang yang memanjang seperti itu sangat langka di dunia karena dinilai tidak ramah lingkungan.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Teknik Tambang PT Pada Idi Aditya mengakui pihak DLH Kalteng telah melakukan kunjungan ke lokasi perusahaan beberapa waktu lalu. Dari hasil kunjungan itu, dia telah menerima sejumlah rekomendasi dari dinas tersebut.
“Kami diminta melakukan perbaikan-perbaikan. Saat ini kami dalam progress menindaklanjuti rekomendasi itu. Tapi memang butuh proses, termasuk arahan dari manajemen,” ungkapnya, Senin (5/8/2024).
Menurut Aditya, perusahaan sudah berusaha memenuhi regulasi dan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait dengan masalah lingkungan. Namun dia mengaku tidak berwenang menjelaskan kebijakan strategis perusahaan. “Kalau dari sisi teknis kami siap,” ujarnya.
Ketika ditanya soal aktivitas pertambangan di wilayah IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) tanpa izin pemerintah, Aditya mengatakan sudah ada langkah-langkah yang ditempuh perusahaan untuk menyelesaikan masalah itu.
“Sesuai dengan PP 24/2021 (tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif Bidang Kehutanan) ada sanksi dan setahu saya sudah diselesaikan perusahaan,” jelasnya.
Begitu juga soal jalan hauling, Aditya mengatakan pihaknya memang menggunakan IUP perusahaan lain tetapi fasilitas itu sesuai IPPKH. Namun dia tidak dapat menjelaskan lebih jauh mengenai tindak lanjut sanksi dan perizinan sebab hal itu kewenangan manajemen.
Sebagai informasi, PT Pada Idi mengantongi IPPKH dari Kepala BKPM untuk kegiatan operasi produksi batubara dan sarana penunjangnya seluas 995,18 ha pada kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) di Barito Utara.
Selain itu, IPPKH dari Menteri LHK untuk kegiatan operasi produksi batubara dan sarana penunjangnya masing-masing seluas 997,16 ha dan 854,32 ha pada kawasan HPT dan HPK di Barito Utara.
Berdasarkan hasil verifikasi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) PT Pada Idi oleh tim lintas instansi, terungkap bahwa PT Pada Idi tidak melakukan pembayaran PNBP PKH tepat waktu.
Sesuai dengan SK PAK PT Pada Idi No. SK.428/MenLHK/Setjen/Pla.0/7/2019 tanggal 8 April 2019, waktu tanggal jatuh tempo pembayaran PNBP-PKH perusahaan itu yakni pada 8 Juli setiap tahunnya. Namun, PT Pada Idi baru melakukan pembayaran pada 27 September 2023.
PT Pada Idi memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang diterbitkan oleh Bupati Barito Utara No. 188.45/378/2010 tanggal 9 April 2010. Lokasinya terletak di wilayah Desa Luwe Hulu, Desa Luwe Hilir, Kecamatan Lahei Barat, dan Desa Muara Inu, Desa Bengahon, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara. (Jum)
You must be logged in to post a comment Login