NEWS
Temuan Ombudsman 6.000 Siswa SMA Negeri Titipan Jalur Belakang Aman, Kasus Jalur Mandiri Unud Tersangka.
DENPASAR. Jarrakpos.com – Dunia Pendidikan Bali tersentak kaget dengan di tahannya Rektor Unud di LP Kerobokan atas ditetapkan sebagai tersangka kasus dana SPI Mahasiswa Baru Jalur Mandiri. Atas kasus ini Rektor Unud Prof Antara bersama 3 tersangka lainnya menjadi tahanan Kejati Bali dalam waktu 20 hari kedepan.
Penetapan tersangka Rektor Unud mendapat dukungan dari BEM Unud, agar kasus ini dilanjutkan proses hukum yang dilakukan oleh Kejati Bali.
Sikap BEM Unud sangat berbeda sekali dengan temuan Ombudsman Bali terkait adanya 6.000 Siswa Titipan Jalur Belakang oleh Oknum DPRD Bali. Jelas sekali pernyataan Ombudsman Bali bahwa siswa baru jalur Belakang Titipan Curang karena tidak berdasarkan seleksi PPDB sesuai Juknis PPDB yang berlaku. 6.000 siswa baru ini diterima berdasarkan rekapan para anggota DPRD Bali karena kedekatan sebagai masyarakat pendukung & relawan pemenangan. Terjadi pelanggaran administrasi yang merugikan siswa lain yang hak nya mendapatkan SMA/SMK Negeri di Bali dirampas dengan bekingan Anggota DPRD Bali.
Kasus siswa baru jalur belakang ini tidak mendapatkan aksi dari BEM Unud termasuk juga ICW maupun pihak lainnya. Terkesan sekali ada indikasi kepentingan Politik & Ketidaksukaan dalam penegakan Aturan Hukum Pendidikan Bali, Jalur belakang titipan yang jelas curang & maladministrasi di SMA/SMK Negeri Se Bali bebas dengan vulgarnya. Berbeda jauh dengan Kasus Jalur Mandiri Mahasiswa Baru Unud yang sampai di Geledah Kejati Bali untuk menemukan alat bukti serta pemanggilan saksi.
Kasus Hukum dalam Seleksi PPDB SMA/SMK Negeri Se Bali terkesan sangat dilindungi kecurangan para Oknum Pejabat padahal sangat merugikan rakyat Bali dalam sistem pendidikan Nasional yang transparan.
You must be logged in to post a comment Login