Connect with us

    NEWS

    Temui LaNyalla, Effendi Gazali Dukung Presidential Threshold Nol Persen

    Published

    on

    JAKARTA(jarrakpos.com) – Pakar Komunikasi Politik, Effendi Gazali, mendukung upaya Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, yang memperjuangkan Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden nol persen.

    Dukungan tersebut disampaikan Effendi Gazali saat menemui LaNyalla, di rumah dinas Ketua DPD RI, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2022).

    Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Sekjen DPD RI, Rahman Hadi dan Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin.

    Menurut Effendi Gazali, Presidential Threshold sudah seharusnya nol persen untuk memberikan kesempatan putra dan putri terbaik bangsa ini ikut andil membangun bangsa.

    Advertisement

    “Saya kira memang sudah semestinya Presidential Threshold itu nol persen. Ini untuk memberikan kesempatan kepada seluruh anak bangsa, agar Republik ini tak dikooptasi oleh oligarki,” kata Effendi Gazali.

    Dikatakannya, Pemilu serentak memang harus diikuti dengan PT 0 persen. “Pemilu serentak harus disempurnakan. Kita tak perlu melihat siapa yang salah dan benar di masa lalu,” tegas dia.

    Menurutnya, ada dua tujuan utama Pemilu serentak digagas. “Pemilu serentak itu tujuannya adalah meningkatkan kualitas demokrasi kita dan membuat warga negara kita semakin cakap berpolitik,” kata Effendi Gazali.

    Ketua DPD RI mengucapkan terima kasih atas dukungan Effendi Gazali atas perjuangannya mengenai Presidential Threshold nol persen.

    Advertisement

    LaNyalla berpendapat bahwa Presidential Threshold terbaik adalah nol persen. Hal ini memungkinkan semua partai peserta pemilu dapat mengusulkan pasangan capres dan cawapres. Banyak kandidat memperbesar peluang menghasilkan pemimpin berkualitas.

    “Presidential Threshold ini harus kita takar secara rasional agar rakyat tidak dihadapkan pada dua pilihan semata, sehingga demokrasi kita semakin sehat,” kata LaNyalla.

    LaNyalla menegaskan Presidential Threshold tidak diatur dalam konstitusi. Yang ada adalah ambang batas keterpilihan presiden.

    “Pendapat para pakar, semuanya mengatakan dalam konstitusi yang ada adalah ambang batas keterpilihan, bukan ambang batas pencalonan,” kata LaNyalla. (gus)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply