NEWS
Temui Ratusan Sopir Lokal, Gubernur Koster Serius Bela Transport Konvensional
Denpasar, JARRAKPOS.com – Ratusan sopir lokal Bali akhirnya ditemui Gubernur Koster di Jayasabha Rumah Jabatan Gubernur, Rabu (8/1/2020). Sebelumnya sejumlah perwakilan dari Bali Transport Bersatu (BTB), usai diterima Gubernur Koster untuk menyampaikan sejumlah aspirasi terkait perjuangan membela transport konvensional di Bali. Namun, ratusan massa yang berada di luar Jayasabha tetap menginginkan agar Gubernur Koster berbicara langsung, hingga akhirnya didampingi Ny. Suastini Koster, bersama Kadis Perhubungan I Gede Samsi Gunartha dan Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi menjelaskan bahwa Pemprov Bali sudah mengusulkan aturan terkait transport online dan konvensional di Bali.
Disambut ratusan sopir transport lokal, Gubernur Koster membeberkan sejak 10 Oktober 2019 sudah mengajukan dua Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali tentang Transportasi Berbasis Pangkalan dan Aplikasi ke Departemem Dalam Negeri (Depdagri). “Aturan sudah kita buatkan. jadi salam hal ini saya serius membela tranportasi konvensional,” seloroh Gubernur Bali yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini, seraya mengakui pihaknya sudah mengajukan peraturan tersebut ke Mendagri, namun saat ini masih meminta pertimbangan ke Departemen Perhubungan. “Konsep yang telah disepakati oleh kami dan BTB masih dievalusi, sehingga tidak cocok. Namun kami tetap mengajukan usulan yang telah disepakati dengan BTB. Kita tidak mau hasil dari yang difasilitasi oleh Kemendagri,” tandasnya.
Baca juga : Mobil Diduga Dicuri Oknum Ormas, Pelapor Frustasi Terhadap Kinerja Polsek Denbar
Mantan Anggota DPR Ri tiga periode itu menjelaskan saat ini masih ada kendala untuk aturan pangkalan, sehingga harus ada koordinasi dari Kemendagri dan Perhubungan. “Pengajuan tersebut sudah lama kami ajukan dan Kadishub dan Biro Hukum yang langsung membawa aturan tersebut ke Jakarta,” bebernya terkait perjuangan dua Pergub tentang Transportasi Berbasis Pangkalan dan Aplikasi, tetapi tinggal satu aturan aja yang belum turun, yaitu aturan berbasis pangkalan. “Karena aturan tersebut hanya ada satu-satunya di Indonesia dan hanya Bali yang punya. Sehingga aturan tersebut menimbulkan pertanyaan di pusat,” beber Gubernur Koster, sekaligus memastikan dengan aturan tersebut nantinya bila ada yang di luar dari aturan tersebut dipastikan tidak boleh karena sistem ini tertutup untuk transport konvensional.
“Dan pastinya Pergub yang akan melindungi keberpihakan bagi mereka yang sudah lama yang berkecimpung terhadap transportasi pariwisata,” tutupnya. Setelah mendengar penjelasan Gubernur Koster ratusan massa dari transport konvensional menyatakan menerima penjelasan tersebut dan langsung membubarkan diri dengan tertib. tra/jmg